Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahTerhadap UUD 1945

Perkara 34/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 22 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-03-24

Pemohon

Erwin Erfian Rifkinnanda

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Aswanto (A), Fadzlun Budi SN (A)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Majelis Hakim Rapat Permusyawaratan Hakim (6 Mei 2014): - [[Hamdan Zoelva]] (Ketua), [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Aswanto]], [[Anwar Usman]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], dan [[Wahiduddin Adams]] Sidang Pleno (22 Januari 2015): - [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]] - Panitera Pengganti: Fadzlun Budi SN ## Constitutional Analysis ### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional) - [[Pasal 23 UUD 1945]] - APBN dan pengelolaan keuangan negara - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - Hak memajukan diri untuk membangun masyarakat dan negara - [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]] - Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat - [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]] - Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang - [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - Hak asasi yang tidak dapat dikurangi ### Status **Tidak Dapat Diterima** -- Permohonan kabur (*obscuur libel*), posita tidak sejalan dengan petitum. ## Related Cases ### Putusan Terkait - Perkara pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah lainnya - Perkara tentang pemilihan kepala daerah dan akuntabilitas jabatan