Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahTerhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-03-24
Pemohon
Erwin Erfian Rifkinnanda
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Aswanto (A), Fadzlun Budi SN (A)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Majelis Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (6 Mei 2014):
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua), [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Aswanto]], [[Anwar Usman]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], dan [[Wahiduddin Adams]]
Sidang Pleno (22 Januari 2015):
- [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]]
- Panitera Pengganti: Fadzlun Budi SN
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 23 UUD 1945]] - APBN dan pengelolaan keuangan negara
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - Hak memajukan diri untuk membangun masyarakat dan negara
- [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]] - Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]] - Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - Hak asasi yang tidak dapat dikurangi
### Status
**Tidak Dapat Diterima** -- Permohonan kabur (*obscuur libel*), posita tidak sejalan dengan petitum.
## Related Cases
### Putusan Terkait
- Perkara pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah lainnya
- Perkara tentang pemilihan kepala daerah dan akuntabilitas jabatan
