Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terhadap UUD 1945.

Perkara 34/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 6 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-03-18

Pemohon

Antasari Azhar, S.H., M.H kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H.,dkk

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Cholidin Nasir

Amar Putusan

perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Pengujian [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : Antasari Azhar, S.H., M.H. Pekerjaan : Pensiunan Jaksa Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I; 2. Nama : Ida Laksmiwaty S.H. Pekerjaan : Swasta/Ibu rumah tangga Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon II; 3. Nama : Ajeng Oktarifka Antasariputri Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai -------------------------------------------------------------------Pemohon III; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Maret 2013, memberi kuasa kepada 1) Arif Sahudi, S.H., M.H., 2) Nursito, S.H., M.H., 3) Daim Susanto, S.HI., dan 4) Kurniawan Adi Nugroho, S.H., kesemuanya adalah advokat pada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Denpasar II Nomor 46 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 April 2013, memberi kuasa kepada 1) Sigit N. Sudibyanto, S.H., 2) W. Agus Sudarsono, S.H., 3) Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., 4) Utomo Kurniawan, S.H., kesemuanya adalah advokat pada Kartika Law Firm yang beralamat di ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Antasari Azhar, S.H., M.H]] - **Pemohon 2**: [[Ida Laksmiwaty S.H]] - **Pemohon 3**: [[Ajeng Oktarifka Antasariputri]] ## Timeline - **2013-03-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Sebelumnya - [[16/PUU-VIII/2010]] - Perkara terkait pengujian UU [[Mahkamah Agung]] ### Perkara Sejenis - Perkara pengujian KUHAP lainnya - Perkara mengenai peninjauan kembali ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Pembatasan Peninjauan Kembali**: Konstitusionalitas pembatasan "hanya satu kali" 2. **Hak atas Keadilan**: Keadilan sebagai hak fundamental yang tidak boleh dibatasi 3. **Perkembangan Teknologi**: Teknologi baru dapat mengungkap bukti-bukti baru 4. **Prinsip Progresif**: Hukum harus berkembang sesuai zaman ### Pertimbangan Hukum - **Prinsip Keadilan**: Keadilan tidak boleh dibatasi oleh aturan prosedural - **Res Judicata**: Prinsip ini harus diseimbangkan dengan pencarian keadilan - **Finality vs Justice**: Kepastian hukum harus diseimbangkan dengan keadilan substantif ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden pen

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)