Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 6 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-03-18
Pemohon
Antasari Azhar, S.H., M.H kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Cholidin Nasir
Amar Putusan
perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Pengujian [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : Antasari Azhar, S.H., M.H. Pekerjaan : Pensiunan Jaksa Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I; 2. Nama : Ida Laksmiwaty S.H. Pekerjaan : Swasta/Ibu rumah tangga Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon II; 3. Nama : Ajeng Oktarifka Antasariputri Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai -------------------------------------------------------------------Pemohon III; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Maret 2013, memberi kuasa kepada 1) Arif Sahudi, S.H., M.H., 2) Nursito, S.H., M.H., 3) Daim Susanto, S.HI., dan 4) Kurniawan Adi Nugroho, S.H., kesemuanya adalah advokat pada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Denpasar II Nomor 46 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 April 2013, memberi kuasa kepada 1) Sigit N. Sudibyanto, S.H., 2) W. Agus Sudarsono, S.H., 3) Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., 4) Utomo Kurniawan, S.H., kesemuanya adalah advokat pada Kartika Law Firm yang beralamat di
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Antasari Azhar, S.H., M.H]]
- **Pemohon 2**: [[Ida Laksmiwaty S.H]]
- **Pemohon 3**: [[Ajeng Oktarifka Antasariputri]]
## Timeline
- **2013-03-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Sebelumnya
- [[16/PUU-VIII/2010]] - Perkara terkait pengujian UU [[Mahkamah Agung]]
### Perkara Sejenis
- Perkara pengujian KUHAP lainnya
- Perkara mengenai peninjauan kembali
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Pembatasan Peninjauan Kembali**: Konstitusionalitas pembatasan "hanya satu kali"
2. **Hak atas Keadilan**: Keadilan sebagai hak fundamental yang tidak boleh dibatasi
3. **Perkembangan Teknologi**: Teknologi baru dapat mengungkap bukti-bukti baru
4. **Prinsip Progresif**: Hukum harus berkembang sesuai zaman
### Pertimbangan Hukum
- **Prinsip Keadilan**: Keadilan tidak boleh dibatasi oleh aturan prosedural
- **Res Judicata**: Prinsip ini harus diseimbangkan dengan pencarian keadilan
- **Finality vs Justice**: Kepastian hukum harus diseimbangkan dengan keadilan substantif
### Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden pen
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum - **Prinsip Keadilan**: Keadilan tidak boleh dibatasi oleh aturan prosedural - **Res Judicata**: Prinsip ini harus diseimbangkan dengan pencarian keadilan - **Finality vs Justice**: Kepastian hukum harus diseimbangkan dengan keadilan substantif ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan - **Reformasi Sistem Peradilan**: Membuka peluang peninjauan kembali berulang - **Perlindungan Hak Konstitusional**: Memperkuat perlindungan hak atas keadilan - **Perubahan KUHAP**: Memerlukan penyesuaian ketentuan peninjauan kembali - **Preseden Penting**: Menjadi dasar untuk perkara serupa di masa depan ## Hakim Konstitusi [Informasi komposisi hakim akan diisi berdasarkan periode 2013-2013] ## Catatan Penting - **Putusan Landmark**: Putusan yang mengubah paradigma peninjauan kembali di Indonesia - **Keadilan vs Kepastian**: Memprioritaskan keadilan substantif atas kepastian hukum formal - **Relevansi Tinggi**: Sangat relevan untuk kasus-kasus serupa - **Dampak Sistemik**: Berpotensi mengubah praktik peradilan pidana secara menyeluruh ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 268 ayat (3)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]]|[[UU No. 8 Tahun 2011|[[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Mahkamah Konstitusi]]|[[UU No. 12 Tahun 2011]] - [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi]] - Perkara pengujian KUHAP sebelumnya - [[64/PUU-VIII/2010]] - Mantan Ketua [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]], Pemohon utama - [[KPK]] - Lembaga tempat Pemohon I bertugas --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 --> *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2013-01-17*
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion yang tercatat - putusan dijatuhkan dengan pertimbangan mayoritas ## Amar Putusan perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Pengujian [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : Antasari Azhar, S.H., M.H. Pekerjaan : Pensiunan Jaksa Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I; 2. Nama : Ida Laksmiwaty S.H. Pekerjaan : Swasta/Ibu rumah tangga Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon II; 3. Nama : Ajeng Oktarifka Antasariputri Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai -------------------------------------------------------------------Pemohon III; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Maret 2013, memberi kuasa kepada 1) Arif Sahudi, S.H., M.H., 2) Nursito, S.H., M.H., 3) Daim Susanto, S.HI., dan 4) Kurniawan Adi Nugroho, S.H., kesemuanya adalah advokat pada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Denpasar II Nomor 46 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 April 2013, memberi kuasa kepada 1) Sigit N. Sudibyanto, S.H., 2) W. Agus Sudarsono, S.H., 3) Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., 4) Utomo Kurniawan, S.H., kesemuanya adalah advokat pada Kartika Law Firm yang beralamat di ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Antasari Azhar, S.H., M.H]] - **Pemohon 2**: [[Ida Laksmiwaty S.H]] - **Pemohon 3**: [[Ajeng Oktarifka Antasariputri]] ## Timeline - **2013-03-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Sebelumnya - [[16/PUU-VIII/2010]] - Perkara terkait pengujian UU [[Mahkamah Agung]] ### Perkara Sejenis - Perkara pengujian KUHAP lainnya - Perkara mengenai peninjauan kembali ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Pembatasan Peninjauan Kembali**: Konstitusionalitas pembatasan "hanya satu kali" 2. **Hak atas Keadilan**: Keadilan sebagai hak fundamental yang tidak boleh dibatasi 3. **Perkembangan Teknologi**: Teknologi baru dapat mengungkap bukti-bukti baru 4. **Prinsip Progresif**: Hukum harus berkembang sesuai zaman ### Pertimbangan Hukum - **Prinsip Keadilan**: Keadilan tidak boleh dibatasi oleh aturan prosedural - **Res Judicata**: Prinsip ini harus diseimbangkan dengan pencarian keadilan - **Finality vs Justice**: Kepastian hukum harus diseimbangkan dengan keadilan substantif ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan - **Reformasi Sistem Peradilan**: Membuka peluang peninjauan kembali berulang - **Perlindungan Hak Konstitusional**: Memperkuat perlindungan hak atas keadilan - **Perubahan KUHAP**: Memerlukan penyesuaian ketentuan peninjauan kembali - **Preseden Penting**: Menjadi dasar untuk perkara serupa di masa depan ## Hakim Konstitusi [Informasi komposisi hakim akan diisi berdasarkan periode 2013-2013] ## Catatan Penting - **Putusan Landmark**: Putusan yang mengubah paradigma peninjauan kembali di Indonesia - **Keadilan vs Kepastian**: Memprioritaskan keadilan substantif atas kepastian hukum formal - **Relevansi Tinggi**: Sangat relevan untuk kasus-kasus serupa - **Dampak Sistemik**: Berpotensi mengubah praktik peradilan pidana secara menyeluruh ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 268 ayat (3)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]]|[[UU No. 8 Tahun 2011|[[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Mahkamah Konstitusi]]|[[UU No. 12 Tahun 2011]] - [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi]] - Perkara pengujian KUHAP sebelumnya - [[64/PUU-VIII/2010]] - Mantan Ketua [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]], Pemohon utama - [[KPK]] - Lembaga tempat Pemohon I bertugas --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 --> *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2013-01-17*
