Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-03-22
Pemohon
1. Andi Muhammad Asrun; 2. M. Jodi Santoso; 3. Nurul Anifah.
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU 8/2011) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya
disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
35
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 7A ayat (1) UU 8/2011 terhadap Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang merupakan salah satu kewenangan
Mahkamah, oleh karena itu Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
36
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan
Nomor
006/PUU-III/2005
tanggal
31
Mei
2005
dan
Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia
berprofesi sebagai dosen pada beberapa perguruan tinggi dan advokat.
Pemohon II dan Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
tidak tertutup kemungkinan untuk bekerja sebagai Panitera Pengganti di
37
Mahkamah Konstitusi melalui proses rekruitmen yang terbuka, karena usia mereka
relatif masih muda. Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia
mantan Panitera Mahkamah Konstitusi;
Bahwa para Pemohon menganggap mempunyai hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yaitu hak persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945];
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Pasal 7A ayat (1) UU 8/2011 yang menyatakan,
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi”. Para Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat
tidak diaturnya batas usia pensiun Panitera dan Panitera Pengganti dalam Pasal
7A ayat (1) UU 8/2011 sedangkan batas usia pensiun Panitera dan Panitera
Pengganti pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha
Negara diatur dalam Undang-Undang;
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon IV telah nyata mengalami kerugian hak
konstitusionalnya sebagai Panitera Mahkamah Konstitusi karena tidak adanya
penentuan batas umur pensiun bagi Panitera sebagai pejabat fungsional
kekuasaan kehakiman karena telah mencapai usia 56 tahun sebagaimana usia
pensiun pegawai negeri pada umumnya. Walaupun Pemohon IV tidak terpulihkan
haknya jika Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi,
sehingga Pemohon IV memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo. Demikian pula oleh karena Pemohon II dan
Pemohon III masih muda dan secara potensial masih mungkin menjadi Panitera
Mahkamah Konstitusi, sehingga Pemohon II dan Pemohon III dapat dipastikan
mengalami kerugian konstitusional yang sama seandainya diangkat menjadi
Panitera maka menurut Mahkamah, Pemohon II dan Pemohon III memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
38
Sementara itu Pemohon I oleh karena usianya sekarang ini tidak memungkinkan
lagi untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil sebagai salah satu syarat untuk
menduduki jabatan kepaniteraan maka menurut Mahkamah, Pemohon I secara
potensial tidak mengalami kerugian konstitusional, dan oleh karena itu Pemohon I
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
[3.10] Menimbang bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah para
Pemohon, kecuali Pemohon I, mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo.
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11] Menimbang,
setelah
Mahkamah
memeriksa
dengan
saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah,
keterangan
DPR,
keterangan ahli Pemohon, serta bukti-bukti
Kata Kunci
Jabatan fungsional; tugas teknis administratif; jabatan karier; Panitera; wakil panitera; panitera muda; panitera pengganti; Dian Puji Simatupang; rechtsvatstellende beschikking; dwaling in een subjuectief recht; adequacy of benefit; Maruarar Siahaan; leg of normativity; supra konstitusional norm; inconstiutional latest; pangkat
