Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 1 November 2011
Tanggal Registrasi: 2010-05-26
Pemohon
1. Nurtanto Wisnu Barta,S.E 2. Amin Subarkah 3. Abdul Hafidz Aziz H., S.Pd 4. Drs. Thalabudin Muslim KH 5. Moh. Tafri H 6. H. Parmuji 7. Timbul 8. H. Supriyadi 9. Salim 10. Suparno 11. Suryadi 12. Hodri Kuasa Hukum : AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa
”...tembakau, produk yang mengandung tembakau,...”, Pasal 114 beserta
Penjelasannya, dan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, selanjutnya
disebut UU 36/2009) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
102
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU 36/2009 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
103
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
104
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 113 ayat (2)
sepanjang frasa ”... tembakau, produk yang mengandung tembakau, ...”, Pasal 114
beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009;
Pasal 113 ayat (2): Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang
bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya
dan/atau masyarakat sekelilingnya;
Pasal 114: Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke
wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Penjelasan Pasal 114: Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan”
dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat
disertai gambar atau bentuk lainnya.
Pasal 199 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan
tidak
mencantumkan
peringatan
kesehatan
berbentuk
gambar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa para Pemohon angka 1 sampai dengan angka 5 pada pokoknya
adalah selaku pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di wilayah
masing-masing yang berjuang memberdayakan para petani tembakau dan
memperjuangkan hak-hak petani tembakau;
Bahwa para Pemohon angka 6 sampai dengan angka 9 dan angka 16
adalah para petani tembakau yang merasa terancam mata pencahariannya akibat
berlakunya UU 36/2009 a quo;
Bahwa para Pemohon angka 10 dan angka 11 merupakan buruh atau
pekerja di pabrik rokok yang bekerja untuk menghidupi keluarganya dan
membiayai pendidikan anak-anaknya yang merasa terancam kehilangan pekerjaan
105
atau setidak-tidaknya terancam tingkat kesejahteraannya atau menjadi menurun
akibat berlakunya UU 36/2009 a quo;
Bahwa para Pemohon angka 12 sampai dengan angka 15 adalah para
pemilik perusahaan rokok industri kecil yang terancam usaha dan pekerjaannya
atau
setidak-tidaknya akan
menurunkan
tingkat
kesejahteraannya akibat
berlakunya UU 36/2009 a quo;
Bahwa para Pemohon mendalilkan UU 36/2009 a quo, pada pokoknya telah
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai berikut:
• Setiap orang, termasuk para Pemohon, mempunyai hak untuk bekerja dengan
memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak untuk kehidupan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945;
• UU 36/2009 a quo tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
• UU 36/2009 a quo mendiskriminasi para Pemohon sehingga bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pemohon perorangan
warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama), para Pemohon memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat
(2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
Pasal 28A tentang hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya, Pasal 28D ayat (1) tentang
Kata Kunci
Tembakau; Produk Yang Mengandung Tembakau; Peringatan Kesehatan Pada Kemasan Rokok; Produk Rokok; Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar; Wajib Mencantumkan Peringatan.
