Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Tanggal Putusan: 16 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2011-05-31
Pemohon
Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas Pasal 4 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-
34
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888, selanjutnya disebut UU Kehutanan) terhadap Pasal 28A,
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf b dan ayat
(3) UU Kehutanan terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
35
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
36
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon merupakan pihak yang menganggap dan bahkan telah
merasakan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam Pasal 28A, Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah
dirugikan oleh adanya ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan ayat (3) UU
Kehutanan yang memberi keleluasaan kepada Menteri Kehutanan untuk
menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan
sebagai bukan kawasan hutan, dengan tidak memperhatikan hak atas tanah yang
telah diberikan oleh negara;
[3.7.2]
Bahwa tanah perkebunan Pemohon yang berada pada kawasan
budidaya pertanian telah dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan Hutan
Tanaman Industri (HTI) oleh Menteri Kehutanan;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan dikaitkan dengan putusan-putusan sebelumnya, serta kerugian konstitusional
yang didalilkan dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai tanah perkebunan yang
telah dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan HTI (vide bukti P-2 sampai
dengan bukti P-9) mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat aktual,
spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
37
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
materiil Pasal 4 ayat (2) huruf b dan ayat (3) UU Kehutanan yang menyatakan:
Pasal 4 ayat (2) huruf b:
“Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
wewenang kepada Pemerintah untuk:
...
b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan
hutan sebagai bukan kawasan hutan”.
Pasal 4 ayat (3):
“Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum
adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional”.
terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945 yang menyatakan:
• Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”.
• Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
• Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”.
38
• Pasal 28H ayat (4): “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun”.
[3.11]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat dan tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-41;
[3.12]
Menimbang bahwa
Kata Kunci
perkebunan; penguasaan hutan; kawasan hutan; alih fungsi lahan; hak atas tanah
