Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2012
Tanggal Putusan: 22 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-05-01
Pemohon
Jhon Tabo dan Hedi Suyanto [No. Urut 2]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Warsito
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara
(Termohon) berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertanggal 19 April 2012 (vide bukti P-4
= bukti T-19);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
179
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5077), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008) salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
180
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 mengenai sengketa hasil
pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan-putusan Mahkamah tentang
pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
oleh keadilan procedural semata-mata, melainkan juga harus menegakkan
keadilan substantif.
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika
mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal
demi hukum Keputusan Termohon berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertanggal
19 April 2012 (vide bukti P-4 = bukti T-19);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
181
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tolikara sebagaimana tercantum dalam
Surat Keputusan Termohon berupa Berita Acara Nomor 05/BA/KPU-TLK/XII/2011
tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggal 16 Desember 2011
(vide bukti P-1 dan bukti P-2 = bukti T-8). Oleh karenanya, Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Surat Keputusan Termohon berupa Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012 (vide bukti P-4
= bukti T-19), sedangkan permohonan keberatan terhadap Keputusan Termohon
a quo, oleh Pemohon, diajukan ke Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 24 April
2012, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 156/PAN.MK/
2012 tanggal 24 April 2012 yang kemudian diregistrasi pada hari Selasa, 1 Mei
2012, dengan Nomor 34/PHPU.D-X/2012;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
182
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”;
Bahwa tiga hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di dae
