Permohonan Keberatan Atas Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Putusan: 21 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-14
Pemohon
Pemohon : Hj. Aida Zulaika Ismeth dan H. Eddy Wijaya Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Prov. Kepulauan Riau
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari: 1. Hj. Aida Zulaika Ismeth, S.E., M.M., pekerjaan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, beralamat di Jalan S.M. Amin Nomor 1 RT 01/RW 01 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kepulauan Riau; 2. Drs. H. Eddy Wijaya, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Peralatan RT 003/RW 004 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kepulauan Riau; Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010, Nomor Urut 3, dengan surat permohonannya bertanggal 14 Juni 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 14 Juni 2010 sesuai Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 152/PAN.MK/2010 dengan registrasi Perkara Nomor 34/PHPU.D- VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 34/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 204/TAP. MK/2010 bertanggal 14 Juni 2010 tentang Pembentukan 2 Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor Registrasi 34/PHPU.D-VIII/2010; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 206/TAP.MK/2010 bertanggal 14 Juni 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa Pemohon pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 17 Juni 2010 menyatakan menarik permohonannya; d. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 21 Juni 2010 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 34/PHPU.D- VIII/2010 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang- Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 34/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 34/PHPU.D-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria 3 Farida Indrati, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal dua puluh satu bulan Juni tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal dua puluh satu bulan Juni tahun dua ribu sepuluh, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atau kuasanya, dan Pihak Terkait atau kuasanya. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Harjono ttd. Hamdan Zoelva ttd. M. Akil Mochtar ttd. M. Arsyad Sanusi ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Luthfi Widagdo Eddyono
Kata Kunci
Ketetapan; Kepulauan Riau; Pemilihan umum gubernur; Tahun 2010; Aida Zulaika Ismeth; Eddy Wijaya; Ditarik kembali
