Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Wajo Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Wajo tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Tahun 2008
Tanggal Putusan: 25 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-10
Pemohon
H. A. Asmidin Drs. H. Mohammad Ridwan, M.Pd
Majelis Hakim
Muhammad Alim, A.Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrat, Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
sebagaimana yang diuraikan di atas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
31
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
3. tenggang waktu pengajuan permohonan
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disingkat
UU MK), dan Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disingkat UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut di atas, dicantumkan lagi dalam
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) Pasal 1 angka 4
menentukan, ’’Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
32
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya
disebut UU 12/2008), pada Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008 Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di
atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah sengketa hasil
penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah in casu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 236C UU 12/2008, hanya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang dapat mengajukan keberatan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan ternyata para Pemohon
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wajo,
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 1, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor
159/P.KWK-WO/XI/2008 tanggal 4 November 2008, maka para Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.6] Menimbang bahwa Termohon menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor
159/P.KWK–WO/XI/2008, tertanggal 4 November 2008, tentang Penetapan
33
Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Wajo Tahun
2008.
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan keberatan atas Surat Keputusan
Termohon tersebut dengan permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 7 November 2008, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008, permohonan Pemohon
masih memenuhi tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
Pemilukada a quo pada hari Selasa tanggal 4 November 2008;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan,
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan
pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang, Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU
Kabupaten Wajo telah mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilukada
Kabupaten Wajo pada tanggal 4 November 2008 berdasarkan Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 158/P.KWK-WO/XI/2008 sebagai berikut:
1. Pasangan H.A. Asmidin dan Drs. H. Muhammad Ridwan, M.Pd.: 70.232;
2. Pasangan H. Andi Yaksan Hamzah, M.S. dan Drs. Andi Syafaruddin: 29.802;
3. H. Andi Asriadi Mayang, S.H.,M.H. dan H. Andi Ansyari Mangkona, S.E.: 25.544;
4. Drs. H.Andi Burhanuddin Unru, MM. Dan Amran Mahmud, S.Sos.,M.Si: 73.789;
Sehingga jumlah seluruh suara sah adalah 199.367 suara. Menurut Pemohon, hasil
penghitungan KPU Kabupaten Wajo tersebut tidak benar, yang benar adalah
penghitungan suara menurut Pemohon, yaitu jumlah suara sah 201.020 suara,
dengan rincian sebagaimana tabel di bawah ini:
34
A. SUARA SAH
PEROLEHAN SUARA UNTUK PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
NO
NAMA
PASANGAN
CALON BUPATI
DAN WAKIL
BUPATI
TEMPE
TANASI
TOLO
MANIANG
PAJO
GILIRENG
BELAWA
SABAN
G
PARU
PANMANA
BOLA
JUMLAH
DIPINDAHKAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
1
H.A.ASMIDIN
Dan
Drs.MOHAMMAS
RIDWAN, MPd
13.187
6.995
5.196
3.231
5.209
6.848
6.935
2.721
50.322
2
Drs.H.ANDI
YAKSAN
HAMZAH, MS
Dan
Drs.SYAFARUD
DIN
7.170
4.165
866
954
1.306
2.930
2.432
656
20.479
3
H.ANDI ASRIADI
MAYANG,
SH,MH.
Dan
H.ANDI
ANSYARI
MANGKONA, SE
3.739
1.832
613
512
2.180
865
3.235
2.906
15.882
4
Drs.H.ANDI
BURHANUDDIN
UNRU, MM.
Dan
AMRAN
MAHMUD,
S.Sos,M.Si
6.497
8.019
1.956
1.230
7.407
3.776
4.044
4.203
37.132
JUMLAH
30.593
21.011
8.631
5.927
16.102
14.419
16.646
10.486
123.815
JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH UNTUK SELURUH PASANGAN CALIN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PEROLEHAN SUARA UNTUK PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
NO
NAMA PASANGAN
CALON BUPATI DAN
WAKIL BUPATI
JUMLAH
PINDAHAN
TAKKALALLA
PENRANG
SAJOANGING
MAJAULENG
KEERA
PITUMPANUA
∗)
JUMLAH
AKHIR
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
1
H.A.ASMIDIN
Dan
Drs.MOHAMMAS
RIDWAN, MPd
50.322
4.149
3.436
2.862
5,596
3,512
7,217
77,094
2
Drs.H.ANDI
YAKSAN HAMZAH,
MS
Dan
Drs.SYAFARUDDIN
20,479
751
1,012
850
3,404
1,492
1,814
29,802
3
H.ANDI ASRIADI
MAYANG, SH,MH.
Dan
H.ANDI ANSYARI
MANGKONA, SE
15,882
1,468
1,467
1,304
1,806
1,455
2,162
25,544
4
Drs.H.ANDI
BURHANUDDIN
UNRU, MM.
Dan
AMRAN MAHMUD,
S.Sos,M.Si
37.132
4,945
2.784
4,748
6,420
4.277
8.274
68,580
JUMLAH
123.815
11,313
8.699
9,764
17,226
10.73
6
19.467
201.020
JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH UNTUK SELURUH PASANGAN CALIN BUPATI DAN WAKIL BUPATI 201.020
B. SUARA TIDAK SAH
PEROLEHAN SUARA UNTUK PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
NO
URAIAN
TEMPE
TANASITOLO
MANIANGPAJ
O
GILIREN
G
BELAWA
SABBANGPARU
PAMMANA
BOLA
JUMLAH
DIPINDAH
KAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
1
SUARA
TIDAK
Kata Kunci
Pemilihan Umum, Pemilu, Bupati/Wakil Bupati Wajo, Asmidin dan Muhammad ridwan, Andi Yaksan Hamzah dan Andi Syafaruddin, Andi Asriadi Mayang dan Andi Ansyari Mangkona, Andi Burhanuddin Unru dan Amran Mahmud
