Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Tanggal Putusan: 4 Juli 2024
Pemohon
PT. Adonara Bakti Bangsa, dll.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “peraturan
perundang-undangan” dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya
disebut UU 14/2002), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
46
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan kedudukan
hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78 UU 14/2002,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan
serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum
perseroan yang dalam hal ini masing-masing diwakili oleh direksi yang secara sah
memiliki kapasitas untuk mewakili perseroannya di hadapan pengadilan sesuai
dengan masing-masing Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan memiliki hak
konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon III merasa dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 karena sebagai wajib pajak badan, Pemohon
I pernah mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) kepada Pengadilan Pajak dan ditolak oleh Majelis Hakim
48
Pengadilan Pajak dengan hanya menyandarkan pertimbangan hukumnya
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dianggap merupakan
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa Pemohon II sebagai wajib pajak badan juga merasa dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 karena sedang mengajukan
gugatan perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke Pengadilan Pajak dan berpotensi
diputus oleh majelis hakim hanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan, bukan undang-undang.
c. Bahwa apabila ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 tidak dimaknai sebagaimana
petitum permohonan, maka para Pemohon tidak akan mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan para Pemohon, maka kerugian yang dialami oleh para
Pemohon tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum
para Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas
serta bukti surat/tulisan mengenai dasar legalitas dan kapasitas perwakilan direksi
yang berhak dan berwenang mewakili perseoran sesuai dengan akta pendirian
masing-masing Pemohon [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4A], Mahkamah
berpendapat, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai badan hukum privat
yang memiliki hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menurut para Pemohon dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni frasa
“peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78 UU 14/2002. Anggapan kerugian
hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual bagi
Pemohon I dan Pemohon III karena gugatannya telah ditolak oleh Pengadilan Pajak
dengan dasar pertimbangan hukum yang hanya mendasarkan kepada Keputusan
Direktur Jenderal Pajak yang dianggap merupakan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ketentuan yang sedang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon. Sedangkan bagi Pemohon II, anggapan kerugian konstitusional
49
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial karena gugatannya dengan
pokok permohonan yang serupa sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan
Pajak.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
oleh para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan para
Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitu
Kata Kunci
Pengadilan Pajak, peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, lingkup peraturan perpajakan
