Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 10 Mei 2023
Pemohon
1. Asep Muhidin (Pemohon I); 2. Rahadian Pratama (Pemohon II);
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor
PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor: 19/Pid.Prap/
2022/PN Bdg, tanggal 21 November 2022;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor: 21/Pid.Prap/
2022/PN Bdg, tanggal 22 Desember 2022;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi
Putusan
Praperadilan
Nomor:
1/Pid.Prap/
2023/PN Grt, tanggal 14 Februari 2023;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Laporan-laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Garut,
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 9 April 2018;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-
XII/2014, tanggal 28 April 2015;
19. Bukti P- 19
: Print Out berita online TEMPO.CO bertanggal 19 Februari
2023: “Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Segera
Tangani Aduan Penyelewengan Keuangan Desa”.
31
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 3209, selanjutnya disebut UU 8/1981), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
32
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
frasa “penghentian penyidikan” dalam Pasal 80 UU 8/1981 yang selengkapnya
sebagai berikut:
33
Pasal 80:
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian
penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut
umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebutkan alasannya.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan karena gugatan praperadilan yang diajukan pada Pengadilan Negeri
Bandung (PN Bandung) yaitu dalam Perkara Nomor: 19/Pid.Prap/2022/PN Bdg
dan dalam Perkara Nomor: 21/Pid.Prap/2022/PN Bdg, serta pada Pengadilan
Negeri Garut (PN Garut) dalam Perkara Nomor: 1/Pid.Prap/2023/PN Grt atas
tidak ditindaklanjutinya laporan yang diajukan pada Kejaksaan, ditolak dan
dianggap merupakan gugatan yang prematur. Dengan adanya Putusan
Praperadilan PN Garut dan PN Bandung tersebut laporan yang diajukan para
Pemohon semakin tidak jelas kelanjutannya. Menurut para Pemohon hal ini
tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai masyarakat hukum yang
concern melakukan pengawasan, kontrol sosial dan pemerhati kinerja
penyelenggara pemerintahan, kebijakan publik serta turut serta dalam
pencegahan,
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi.
Para
Pemohon
menganggap putusan praperadilan atas gugatan para Pemohon dari PN
Bandung dan PN Garut telah menghalangi hak para Pemohon sebagai
masyarakat untuk menjalankan peran sertanya dalam upaya pencegahan dan
penanganan dugaan tindak pidana korupsi;
4. Bahwa para Pemohon menganggap, kerugian konstitusional yang dialaminya
telah nyata dan bersifat spesifik (khusus) akibat tidak ditindaklanjutinya laporan
pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Garut dan laporan masyarakat lain, yang
tidak mendapatkan kepastian hukum, di antaranya (vide bukti P-15):
-
Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bumdes Trimitra
Abadi terhadap Bantuan Keuangan dari Kemendes PDTT Tahun 2016
Nomor: 02/LP/IX/LBG/2016, tanggal 5 Oktober 2016;
34
-
Dugaan Korupsi Dana Biaya Operasional (BOP), Dana RESES, dan
Anggaran POKIR DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019 yang
dilaporkan dan mulai diperiksa sejak tahun 2019;
-
Surat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Desa
Sukanagara
Kecamatan
Cisompet
Kabupate
Kata Kunci
penghentian penyidikan, praperadilan
