Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Tanggal Putusan: 7 Juli 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-08
Pemohon
Samiani
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Saldi Isra (A) Manahan MP Sitompul (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
15
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya dalam
putusan a quo disebut UU 40/2004) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
16
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya, menjelaskan
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai karyawan
tetap pada PT Top Food Indonesia (Es Teler 77) di Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU 40/2004 yang menyatakan:
Pasal 35 ayat (2)
“Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau meninggal dunia.”
17
Pasal 37 ayat (1)
“Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat
peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total
tetap.”
3. Bahwa Pemohon, menjelaskan juga memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (3)
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
4. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional tersebut dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU 40/2004
karena ketentuan a quo tidak mengatur perihal peserta yang mengundurkan diri
dari pekerjaan atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut
Pemohon ketiadaan pengaturan demikian memunculkan ketentuan turunan UU
40/2004, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
dan huruf b mengatur pada pokoknya manfaat jaminan hari tua diberikan pada
saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun;
5. Bahwa setelah mencermati uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar
perorangan warga negara Indonesia (vide Bukti P-4) yang menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan (vide Bukti P-5);
6. Bahwa terhadap alasan-alasan mengenai hak konstitusional yang diterangkan
oleh Pemohon, Mahkamah menilai ketentuan/norma UUD 1945 yang
disebutkan Pemohon memang memberikan hak konstitusional kepada
Pemohon berupa hak untuk memperoleh kepastian hukum, jaminan sosial,
sekaligus bebas dari perlakuan diskriminatif;
18
7. Bahwa kerugian potensial yang dijelaskan Pemohon, menurut Mahkamah telah
memenuhi syarat berupa bersifat spesifik, baik aktual maupun potensial.
Khususnya aggapan kerugian potensial, berupa terputusnya hubungan kerja
antara Pemohon dengan pemberi kerja, menurut penalaran yang wajar, dapat
terjadi kapan saja sehingga kebutuhan akan manfaat jaminan hari tua pun dapat
muncul kapan saja.
8. Bahwa kebutuhan akan manfaat jaminan hari tua terkait erat dengan UU
40/2004 yang dimohonkan pengujian terutama Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37
ayat (1). Namun, karena ketentuan a quo tidak mengatur secara jelas/lengkap
isu jaminan sosial yang sedang dipermasalahkan dan/atau potensial dialami
Pemohon, maka menurut Mahkamah hak konstitusional Pemohon berpotensi
dirugikan oleh keberadaan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU 40/2004.
9. Bahwa dengan demikian telah terdapat hubungan kausal (sebab-akibat) antara
anggapan kerugian potensial yang dianggap dirugikan oleh Pemohon dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
10. Bahwa Mahkamah berpendapat terdapat kemungkinan dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional seperti
Kata Kunci
jaminan hari tua, 56 tahun, berhenti bekerja, PHK, sebelum usia pensiun, manfaat, pencairan, dana, tidak dapat bekerja
