Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 33/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 September 2019

Tanggal Registrasi: 2019-04-15

Pemohon

Marsudi

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2008]] tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 36]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman