Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap UUD 1945

Perkara 33/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 September 2021

Tanggal Registrasi: 2021-07-16

Pemohon

1. Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., selaku Pemohon I; 2. H. Khoerul Huda, S.T., M.M., selaku Pemohon II.

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Wahiduddin Adams (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Konstitusionalitas frasa diatur dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan