Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-07-16
Pemohon
1. Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., selaku Pemohon I; 2. H. Khoerul Huda, S.T., M.M., selaku Pemohon II.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Wahiduddin Adams (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU 21/2011) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
15
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
16
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 sebagai
berikut:
Pasal 53 ayat (1) UU 21/2011
Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau
menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011
Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
sekaligus Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) dari Daerah Pemilihan III
(Sumatera Bagian Selatan). Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya
karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor
jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat
pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis
sebagaimana
diatur
dalam
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya;
3. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 sekaligus Anggota BPA dari
Daerah Pemilihan IX (Kalimantan). Pemohon II merasa hak konstitusionalnya
berpotensi dirugikan karena telah dipanggil oleh penyidik sebagai saksi atas
dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak
memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya;
17
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai anggota BPA, para Pemohon memiliki tanggungjawab untuk
melindungi dan mempertahankan AJB Bumiputera 1912 agar tetap dapat
melanjutkan usahanya dengan memberikan masukan yang diperlukan demi
melindungi kepentingan para anggota sebagai pemegang polis;
b. Bahwa dalam salah satu rapat antara BPA dengan para direksi AJB
Bumiputera 1912, Pemohon I selaku pimpinan rapat menyampaikan
perkataan “tidak takut menghadapi sifat OJK” dengan tujuan semata-mata
agar anggota BPA lainnya serta para direksi tetap gigih mempertahankan dan
mengelola AJB Bumiputera 1912 sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan
yang berlaku demi melindungi kepentingan para anggota;
c. Bahwa kemudian Pemohon I telah ditetapkan sebagai tersangka dan
Pemohon II telah dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak
pidana sektor jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak memenuhi atau
menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak melaksanakan
perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54
ayat (1) UU 21/2011;
d. Bahwa penetapan Pemohon I sebagai tersangka hanya oleh karena ucapan
“tidak takut menghadapi sifat OJK” yang kemudian dilanjutkan dengan
penahanan dan Pemohon II yang juga berpotensi ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana sektor jasa keuangan merupakan
pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon, terutama hak atas
“jaminan kepastian hukum yang adil” sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 serta “hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1)
Kata Kunci
Konstitusionalitas frasa diatur dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan
