Permohonan Pengujian Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 12 Mei 2016
Tanggal Registrasi: 2016-03-21
Pemohon
Anna Boentaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Januari 2016 memberikan kuasa kepada Muhammad Ainul Syamsu, S.H., M.H., Syaefullah Hamid, S.H., Hafisullah Amin Nasution, S.H., dan Teuku Mahdar Ardian, S.H.I.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) I Dewa Gede Palguna (A) Patrialis Akbar (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
1.1.
[[Pasal 263 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo;
1.2.
[[Pasal 263 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 263 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
