Pemohon
Adnan Purichta Ichsan, S.H. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2014-2019
Kuasa Pemohon:
1. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
2. Mappinawang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan a quo adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r dan huruf s serta Penjelasan Pasal 7
huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 7 huruf r dan huruf s
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656), sebagai berikut:
...
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
128
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
s. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi
anggota DPRD
…
Penjelasan Pasal 7 huruf r
“yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”
adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan
1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah,
ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati
jeda 1 (satu) kali masa jabatan”;
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya;
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
129
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan;
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaharan Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
130
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
Undang-Undang, in casu Pasal 7 huruf r dan huruf s serta Penjelasan Pasal 7
huruf r UU 8/2015, terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, seseorang atau suatu pihak untuk dapat diterima sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kualifikasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan dalam
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
[3.6]
Menimbang
bahwa,
berkenaan
dengan
kerugian
konstitusional,
Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK harus terpenuhi lima syarat, yaitu:
131
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo telah
menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang
kebetulan memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Gowa, Provinsi Sulawesi
Selatan (vide bukti P-6 dan bukti P-7). Dengan keadaan demikian, terdapat potensi
bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud,
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, apabila Pemohon
mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang disebabkan oleh keberadaan
ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 7 huruf r
UU 8/2015. Hak-hak konstitusional dimaksud, sebagaimana yang didalilkan
Pemohon, adalah hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama di depan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945], dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun [Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]. Dengan uraian demikian tampak
adanya
hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
hak-hak
konstitusional
sebagaimana didalikan Pemohon dengan berlakunya Pasal 7 huruf r beserta
Kata Kunci
Politik dinasti, hubungan kekerabatan, petahana, incumbent, kompetisi yang fair, sistem pengawasan oleh inspektorat, sistem pengawasan oleh BPKP, diskriminasi, Hak Sipil dan Politik, ICCPR, konflik kepentingan, hubungan darah, ikatan perkawinan, garis keturunan, jeda satu kali masa jabatan, ipso facto, pengunduran diri PNS, elected official, pengunduran diri anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD, wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.