Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 33/PUU-XII/2014 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 Juli 2014

Tanggal Registrasi: 2014-03-18

Pemohon

Paulus Agustinus Kafiar Kuasa Pemohon: Habel Rumbiak, S.H., SpN

Majelis Hakim

Muhammad Alim Patrialis Akbar, Aswanto, Rizki Amalia

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Papua; Pendidikan; Otsus; UU Otsus; Pemilihan Umum; Gubernur;