Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-03-21
Pemohon
Erik
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Muhammad Alim Anwar Usman Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 11 ayat (6), Pasal 15 ayat (1) huruf g, dan Pasal
18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168,
selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
24
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian Undang-Undang in casu UU 2/2002 terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
25
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa
Pemohon mendalilkan sebagai warga negara
Indonesia mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3): “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”.
Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
26
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya Pasal 11 ayat (6), Pasal 15 ayat (1) huruf g, dan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) UU 2/2002 yang menyatakan:
Pasal 11 ayat (6), “Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier”.
Pasal 15 ayat (1) huruf g yang menyatakan, “Melakukan tindakan pertama di
tempat kejadian”;
Pasal 18 ayat (1), “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri”; dan
Pasal 18 ayat (2), “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya
dapat
dilakukan
dalam
keadaan
yang
sangat
perlu
dengan
memperhatikan
peraturan
perundang-undangan,
serta
Kode
Etik
Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
[3.8]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
hak-hak konstitusional Pemohon seperti yang didalilkan dirugikan oleh berlakunya
ketentuan Pasal 11 ayat (6), Pasal 15 ayat (1) huruf g, dan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) UU 2/2002, sebagai berikut:
[3.8.1]
Menimbang, mengenai dalil Pemohon bahwa Pasal 11 ayat (6), Pasal 15
ayat (1) huruf g dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2002 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, menurut
27
Mahkamah, dengan memperhatikan dalil Pemohon kemudian dihubungkan
dengan hak konstitusional yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
serta Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, Pemohon berpotensi dirugikan oleh berlakunya
pasal-pasal
a quo
yang apabila dikabulkan pemohonan
Pemohon maka
kemungkinan kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 11 ayat (6), Pasal 15
ayat (1) huruf g dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2002;
[3.8.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan penilaian
Mahkamah sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian UU 2/2002 a quo kepada Mahkamah;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
unt
Kata Kunci
calon Kapolri, kepentingan umum, tindakan pertama, keadaan yang sangat perlu, diskresi, jabatan karier, perwira tinggi, politik hukum terbuka.
