Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 23 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-05-13
Pemohon
Pemohon : 1. HB Paliudju 2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 3. J. Santo Kuasa Pemohon : DR. Bambang Widjojanto, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono H. M. Arsyad Sanusi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Keterangan
1.
8/PUU-VI/2008
Yang di Uji Materiil adalah Pasal 58 huruf
o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Pertimbangan
Hukum
Putusan
Diuji
terhadap
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat
(3) dan Pasal 28I
101
memberikan fokus pada “pengertian”
pada “dua kali masa jabatan pada
jabatan yang sama”.
Pertimbangan hukum menyatakan “...
Dalam kaitan dengan jabatan kepala
daerah, pembatasan dimaksud dapat
diimplementasikan oleh undang-undang
dalam bentuk (1) pembatasan dua kali
berturut-turut dalam jabatan yang sama,
atau (ii)pembatasan dua kali dalam
jabatan yang sama tidak berturut-turut,
atau (iii) pembatasan dua kali dalam
jabatan yang sama di tempat yang
berbeda ...”
ayat
(2)
UUD
1945
2.
22/PUU-VII/
2009
Yang di Uji Materiil adalah Pasal 58 huruf
o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Pertimbangan Hukum di dalam Putusan
memberikan fokus pada “mekanisme
sistem pemilihan kepala daerah yang
dialkukan secara langsung atau tidak
langsung”.
Pertimbangan
hukum
menyatakan
“...“perbedaan sistem pemilihan kepala
daerah, baik tidak langsung ... maupun
langsung ... tidaklah berarti bahwa sistem
Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung,
tidak
atau
kurang
demokratis
dibandingkan dengan sistem langsung,
begitu
pula
sebaliknya.
Keduanya
merupakan kebijakan negara tentang
sistem pemilihan kepala daerah yang
sama
demokratisnya
sesuai
dengan
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 ...”
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3),
dan Pasal 28G
ayat
(1)
serta
Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945;
102
36. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon memberikan fokus dan perhatian
sesuai alasan yang disebutkan dalam Permohonan a quo pada masalah yang
berkaitan dengan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai syarat dari setiap warga negara
untuk dapat menjadi calon kepala daerah yang memuat pembatasan “belum
pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”, haruslah dengan
prasyarat bahwa proses pemilihan sebagai kepala daerah tersebut harus
dilaksanakan dan/atau dipilih secara demokratis sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
37. Berdasarkan uraian di atas maka Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Pasal 18
ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya Pasal a quo tidak
mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya; atau Pasal
a quo dinyatakan sebagai conditionally constitutional (konstitusional
bersyarat) sepanjang dipenuhinya syarat bahwa warga negara yang hendak
menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah belum pernah
menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali
masa
jabatan
dalam
jabatan
yang
sama
yang
pemilihan
dan
pengangkatannya dilakukan secara demokratis;
Matrik Perbandingan Putusan Nomor 08/PUU-VI/2008, Putusan Nomor
22/PUU-VII/2009 dengan Permohonan Uji Materiil Nomor 33/PUU-V/ 2010
Uraian
Putusan Nomor
08/PUU-VI/2008
Putusan Nomor
22/PUU-VII/2009
Permohonan Uji
Materiil Nomor
33/PUU-V/ 2010
1
Pemohon
Drs. H.M. SAID
SAGGAF, M.Si.,
Bupati Mamasa,
Provinsi
Sulawesi Barat.
1. Prof. Dr. drg. I
Gede Winasa;
Bupati Jembrana,
Provinsi Bali;
2. H. Nurdin Basirun,
S.Sos; Bupati
Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau;
1. HB PALIUDJU,
Gubernur Sulawesi
Tengah, periode
Tahun 2005-2010
2. Partai Keadilan
dan Persatuan
Indonesia;
103
PIHAK TERKAIT
1. Drs. Bambang Dwi
Hartono, MPd,
sebagai Walikota
Surabaya;
2. Drs. Gabril Manek
Msi, Bupati Timor
Tengah Utara
3. Drs J. Santo,
Pemangku Adat
Suku Pamona,
Kabupaten Poso;
HAL PENTING:
1. Uji Materiil
sebelumnya tdk
pernah menguji
jabatan Gubernur;
2. Para Pihak yang
mengajukan Uji
Materiil adl Partai
dan Masyarakat
yang mempunyai
hak untuk
mengajukan calon
dari jalur partai
dan perseorangan
2
Pasal yang
diuji Materiil
Pasal 58 huruf o
UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Pasal 58 huruf o
UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Pasal 58 huruf o
UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah
3
Pasal UUD
yang
dijadikan
dasar untuk
pengujian
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (3),
Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
Pasal 58 huruf o UU
32/2004 menyebabkan
Pemohon sebagai WN
tidak dapat gunakan
hak konstitusionalnya
secara adil, tidak
peroleh kesempatan
yang sama dalam
pemerintahan, tidak
dapat diperlakukan
diskriminasi
Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3), serta
Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945;
Pasal 58 huruf o UU
32/2004 menimbulkan
ketidakpastian hukum
terhadap pelaksanaan
hak-hak konstitusional
Pemohon,
ketidakadaan
memperoleh
kesempatan yang
sama untuk
berpartisipasi dalam
pemerintahan,
tidakadanya
perlindungan dari
ancaman ketakutan
Pemohon I untuk
dapat turut serta
dalam Pemilukada
Membrana 2010 dan
Pemohon II di Karimun
2011
Pasal 18 ayat (4) UUD
1945;
Pasal 58 huruf o UU
32/2004 telah
melegalisasi
pengangkatan dan
penunjukan Gubernur
kepala daerah
provinsi yang
didasarkan oleh UU
5/1974 sebagai
Pemilu yang
demokratis sehingga
menyebabkan
Pemohon I tidak dapat
kesempatan untuk
peroleh kesempatan
berpartisipasi dalam
pemerintahan
Uraian
Permohonan
1. Norma pada Pasal
58 huruf o UU
Pemda tidak
memberikan
1. Norma yang
dipersoalkan,
Pemohon I
diangkat berdasar
1. Norma yang
dipersoalkan,
Pemohon I dipilih,
ditunjuk dan
104
penjelasan
mengenai
pengertian “apa
yang dimaksud
dua kali masa
jabatan dalam
jabatan yang sama
dan di daerah yang
sama”;
2. Pemohon di Tahun
1993-1998 jadi
Bupati Kabupaten
Bantaeng; dan
pernah menjabat
Bupati Mamasa
Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2003-
2008;
3. Pemohon belum
pernah menjabat
sebagai kepala
daerah selama dua
kali berturut-turut
dan di daerah yang
sama;
4. Sistem pemilihan
melalui parlemen/
anggota DPRD yang
diatur dalam
UU 22/1999; dan
5. Pemilukada 2008-
2013 adalah dipilih
Iangsung rakyat via
Pilkada Langsung;
mekanisme
pemilukada tidak
langsung oleh
DPRD Kabupaten
Jembrana.
2. Pemohon I, tahun
2000-2005 diangkat
sebagai Bupati
Jembrana; dan
tahun 2005-2010
sebagai Bupati
Jembrana, hasil
Pemilukada
langsung
UU 32/ 2004.
3. Pemohon II
diangkat sebagai
Bupati Karimun
berdasarkan surat
usulan Pj. Gubernur
Kepulauan Riau;
tahun 2006-2011
sebagai Bupati
Karimun,
merupakan tindak
lanjut dari hasil
Pemilukada
langsung sesuai
UU 32/2004.
4. Pengangkatan
Pemohon I sbg
Bupati Jembrana
sesuai
Kepmendagri
dilakukan melalui
Pemilukada tidak
langsung di DPRD
dan tdk sesuai
Pasal 56 ayat (1)
UU 32/2004;
5. Pemohon II yang
awalnya Wakil
Bupati, diangkat
sebagai Bupati
Karimun atas
usulan Pj. Gubernur
Kepulauan Riau
diangkat tidak
secara demokratis
sebagai Guberbur
Sulteng tahun
1996-2001 karena
didasarkan atas
UU 5/1974;
2. Pemohon I tahun
1996 -2001diangkat
sebagai Gubernur
Sulteng; dan tahun
2006-2011 dipilih
sebagai Gubernur
Sulteng;
5
Petitum
Pemohon
Menyatakan Pasal 58
huruf o UU 32/2004
tentang Pemda
bertentangan dengan
Menyatakan Pasal 58
huruf o UU 32/2004
bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1)
Menyatakan Pasal 58
huruf o UU 32/2004
bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (4) UUD
105
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (3),
Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
dan ayat (3), serta
Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945
1945; atau
Pasal 58 huruf o UU
32/2004 dinyatakan
sebagai
constitutionaly
condicional sepanjang
pemilihan kepala
daerah dilakukan
secara demokratis
bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (4) UUD
1945
6
Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
1. Pemohon sebagai
WN memang punya
hak k
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan perkara ini terdapat seorang Hakim Konstitusi yang
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Harjono,
sebagai berikut:
[6.1] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Harjono
Menimbang bahwa sejak ditetapkannya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
sebagai perubahan UUD 1945 pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan
secara demokratis. Demokrasi dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah
tidak selalu dilakukan dengan cara pemilihan secara langsung tetapi juga dapat
dilakukan secara tidak langsung atau melalui perwakilan perwakilan (vide Putusan
Mahkamah Nomor 072-073/PUU-II/2004). Apabila dilakukan pemilihan secara
langsung maka Pemilukada harus berdasar kepada sendi-sendi demokrasi
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yaitu pada Pasal 22E. Dengan adanya
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut pemilihan kepala daerah secara tidak
demokratis haruslah diakhiri, yaitu pemilihan yang dilakukan dengan cara
141
penunjukan atau persetujuan dari otoritas tertentu. Hal demikian tidak berarti
bahwa untuk menjadi calon kepala daerah dibebaskan sama sekali dari adanya
syarat syarat tertentu, yaitu syarat yang ditentukan secara proporsional dan
rasional atas pertimbangan agar calon terpilih mempunyai kapabilitas untuk
melaksanakan tugas sebagai kepala daerah;
Menimbang bahwa dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara
demokratis terdapat dua aspek yang amat signifikan agar pemilihan tersebut
benar-benar sebagai sebuah proses demokrasi yaitu:
(a)
The right to be a candidate (hak untuk mencalonkan diri);
(b)
The right to propose a candidate (hak untuk mengajukan calon);
Kedua aspek tersebut haruslah mencerminkan nilai-nilai demokrasi. The
right to be a candidate merupakan hak bagi warga masyarakat untuk ikut serta
dalam pencalonan kepala daerah. Apabila hak ini sangat dibatasi sehingga hanya
kalangan tertentu saja yang mempunyai akses untuk ikut pencalonan maka hal
demikian akan mengurangi nilai demokrasi tersebut. Mahkamah dalam Putusan
Nomor 5/PUU-V/2007 telah memberikan akses untuk menjadi calon kepala daerah
tidak hanya terbuka bagi mereka yang dicalonkan oleh partai politik tetapi juga
melalui jalur independen yang maksudnya membuka akses lebih luas kepada
masyarakat untuk dapat menjadi calon dan hal demikian tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Persyaratan calon merupakan hal yang wajar asal syarat
tersebut ditentukan secara proporsional dan rasional dan tidak dimaksudkan
sebagai upaya untuk melakukan diskriminasi terhadap warga masyarakat.
Mekanisme pemberian ijin dan rekomendasi di luar kelembagaan demokrasi untuk
menetapkan calon tertentu pada hakekatnya adalah bertentangan dengan right to
be a candidate yang dimiliki oleh setiap warga negara;
The ringht to propose a candidate atau hak untuk mengajukan calon adalah
hak yang sangat fundamental dalam proses demokrasi, karena hak tersebut
berada di tangan rakyat yang akan menentukan pilihannya. Meskipun rakyat diberi
hak untuk memilih dalam proses demokrasi namun apabila ternyata rakyat tidak
diberi hak untuk menentukan siapa yang akan dicalonkan melalui pranata
demokrasi yang tersedia maka akan terjadi faith a comply atas hak masyarakat
142
karena rakyat harus memilih calon yang telah disediakan dan apabila hal demikian
terjadi maka pemilihan umum hanya berfungsi sebagai pemberi legitimasi belaka
dan bukan merupakan proses demokrasi yang sebenarnya;
Menimbang bahwa dengan demikian pemilihan kepada daerah secara
langsung tidak hanya sekedar memilih seorang calon menjadi kepala daerah
karena telah mendapatkan suara mayoritas saja. Keterbukaan askes yang luas
untuk menjadi calon dan kebebasan masyarakat untuk mengajukan calon menjadi
sangat esensial dalam proses pemilihan kepala daerah secara demokratis;
Menimbang bahwa setelah ditetapkannya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
terdapat dua Undang-Undang yang mengatur pemilihan kepada daerah yaitu
berdasar UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai
Undang-Undang yang mengantikan UU Nomor 22 Tahun 1999. Kedua Undang-
Undang tersebut mengatur pemilihan kepala daerah secara berbeda. UU Nomor
22 Tahun 1999 pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD yang artinya
dilakukan secara tidak langsung sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2004 pemilihan
kepala daerah dilakukan secara langsung. Meskipun UU Nomor 22 Tahun 1999
mengatur pemilihan daerah secara tidak langsung yaitu melalui DPRD dan hal
yang sama juga diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1974, namun terdapat perbedaan
di antara ke duanya yaitu di dalam menentukan calon kepala daerah yang dapat
dipilih oleh DPRD. Seorang calon kepala daerah sebelum dapat dipilih oleh DPRD
menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 harus diajukan ke pemerintah pusat lebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan sebagai calon dan dari calon yang telah
mendapat persetujuan dari pemerintah pusat itu lah DPRD baru dapat melakukan
pemilihan. Praktik pemilihan yang demikian tentulah menegasikan the right to
propose a candidate yang dimiliki oleh rakyat dan di dalam proses demokrasi
praktik ini tidak lain sebagai faith a comply hak warga untuk mengajukan calon dan
oleh karenanya mekanisme seperti ini tidak termasuk pengertian dipilih secara
demokrasi sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
Pada saat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disahkan secara serta merta pula
lah UUD 1945 memberi hak konstitusi kepada warga masyarakat untuk
143
mencalonkan diri (right to be candidate) dan hak kepada masyarakat untuk
mengajukan calon (right to propose a candidate) dalam pemilihan kepala daerah;
Menimbang bahwa dalam praktik negara demokratis telah lazim adanya
pembatasan masa jabatan untuk jabatan publik tertentu yang tentunya hal
demikian akan membatasi hak dari warga negara untuk dapat dipilih kembali
maupun hak rakyat untuk mengajukan calon yang diinginkan. Pembatasan
tersebut meskipun secara prima facie dianggap sebagai tidak demokratis namun
hal tersebut justru diperlukan untuk menjaga kelestarian demokrasi itu sendiri,
yaitu agar supaya tidak terjadi praktik yang dapat mengarah kepada sentralisasi
kekuasaan kepada seorang saja untuk waktu yang cukup lama dimana hal
demikian akan mengancam demokrasi. Dalam demokrasi terkandung nilai siap
untuk memerintah dan siap untuk diperintah;
Jabatan kepala daerah yang dipilih secara langsung dibatasi dua kali
tidaklah bertentangan dengan UUD, karena di samping telah mempertimbangkan
aspek right to be candidate bersama-sama dengan right to propose a candidate
juga agar terjaga kelestarian demokrasi itu sendiri. Pembatasan masa jabatan
tidak hanya dipandang sebagai sebuah pembatasan hak tetapi juga harus dilihat
sebagai pemberian hak. Artinya, the right to be a candidate diberikan satu kali lagi
kepada mereka yang pernah terpilih sebagai kepala daerah secara demokrasi,
demikian juga kepada masyarakat yang mempunyai hak untuk mengajukan calon
juga diberi hak untuk sekali lagi mencalonkan orang yang sama yang telah pernah
terpilih menjadi kepala daerah;
Dalam hubungannya dengan Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004,
Mahkamah telah pernah memutus Perkara Nomor 8/PUU-VI/2008 pada tanggal 6
Mei 2008 yang dimohonkan oleh Pemohon Drs. H.M Said Saggaf dan Mahkamah
menolak permohonan tersebut atas dasar Pasal a quo tidak bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) , Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Dalam kasus a quo, Pemohon mempunyai hak untuk mencalonkan diri dan
masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan calon, in casu, calonnya adalah
Pemohon, sebagaimana dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 baru menikmati
haknya satu kali dan oleh karenanya sesuai dengan prinsip demokrasi itu sendiri
144
yaitu adanya persamaan kesempatan maka seharusnya Pemohon yang
mempunyai hak untuk mencalonkan diri dan masyarakat yang mempunyai hak
untuk mengajukan calon masih diberi kesempatan sekali lagi untuk menggunakan
haknya. Dengan demikian terdapat dasar pengujian yang berbeda dengan perkara
sebelumnya;
Dalam putusan sebelumnya, hak untuk mencalonkan diri dan hak untuk
mengajukan calon belum pernah menjadi dasar atau alasan permohonan untuk
pengujian terhadap Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Mahkamah
belum
pernah
mempertimbangan
hak-hak
tersebut
dalam
menjatuhkan
putusannya (vide Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 bertanggal 17 November
2009), oleh karena itu seharusnya tidak hanya semata-mata berdasarkan alasan
demi kepastian hukum saja kemudian Mahkamah terpaksa terbelenggu oleh
putusan sebelumnya. Apabila keadilan berdasarkan prinsip demokrasi yang
menjadi taruhannya, maka tidak ada hambatan bagi Mahkamah untuk membuat
putusan yang berbeda demi memberikan suatu keadilan dan menegakkan prinsip
demokrasi;
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono
Kata Kunci
Pemerintahan daerah; H.B. paliudju; DPP PKB indonesia sulawesi tengah; Yahya patiro, s.h., m.th.; Drs. j. santo; Daulat rakyat; Daulat hukum; Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; Kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum; Pemilu; Free and fair election; Demokrasi; Asas-asas pemilu
