Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 33/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 September 2010

Tanggal Registrasi: 2010-05-13

Pemohon

Pemohon : 1. HB Paliudju 2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 3. J. Santo Kuasa Pemohon : DR. Bambang Widjojanto, S.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki Harjono H. M. Arsyad Sanusi Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pemerintahan daerah; H.B. paliudju; DPP PKB indonesia sulawesi tengah; Yahya patiro, s.h., m.th.; Drs. j. santo; Daulat rakyat; Daulat hukum; Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; Kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum; Pemilu; Free and fair election; Demokrasi; Asas-asas pemilu