Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Perkara 33/PUU-IX/2011 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2011-05-19

Pemohon

Perkumpulan Institut Keadilan Global, yang diwakili oleh Indah Suksmaningsih., dll. kuasa kepada Catur Agus Saptono, S.H. dan Ahmad Suryono, S.H.,

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Para Pihak Terkait sebagai pihak terkait. 2. Menolak Permohonan Pemohon Uji Materi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi untuk seluruhnya. 3. Menyatakan bahwa materi muatan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait I, Universitas Gadjah Mada, mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT. I – 1 sampai dengan bukti PT.I – 11, sebagai berikut: 1. Bukti P. I – 1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pratikno, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Ir. Susanto, M.Sc., dan Indarto, DEA., Prof., Dr., Ir.; 2. Bukti P. I – 2 Fotokopi KTP atas nama Aminoto, S.H.,M.Si.; 3. Bukti P. I – 3 Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bukti P. I – 4 Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi; 5. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013

Pertimbangan Hukum