Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Tanggal Putusan: 24 April 2014
Tanggal Registrasi: 2013-04-11
Pemohon
H. Adhan Dambea, S.Sos., M.A. dan H. Inrawanto Hasan (Bakal Pasangan Calon) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Rizki Amalia
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum oleh PTUN Manado terkait dengan Putusan Pengadilan pada tingkat pertama Nomor 05/G/2013/PTUN.MDO, Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO tanggal 25 Maret 2013 dan putusan Pengadilan pada tingkat banding Nomor 64/B/2013/PT.TUN.MKS, Nomor 65/B/2013/PT.TUN.MKS tanggal 24 Juni 2013 serta putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi Nomor 390 K/TUN/2013, Nomor 391 K/TUN/2013 tanggal 14 November 2013 tentang pembatalan legalisir yang dilakukan pada tanggal 4 Januari 2013 menjadi tidak berlaku lagi; 16. Sesuai Surat Keputusan Ketua KPU Kota Gorontalo Nomor 22/kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 tanggal 24 Januari 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013-2018 yang menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah an H. Adhan Dambea, S.Sos., M.A. dan H. Indrawanto Hasan sebagai Pasangan Calon dengan Nomor Urut 3 yang sampai saat ini belum dicabut, hal mana menunjukkan bahwa Pasangan Calon an H. Adhan Dambea, S.Sos., M.A. dan H. Indrawanto Hasan tersebut secara hukum tetap sah sebagai Pasangan Calon yang berhak untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013-2018; 17. Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, KPU Kota Gorontalo terindikasi bersikap tidak independen karena telah membatalkan Pasangan Calon H. Adhan Dambea, S.Sos., MA dan H. Indrawanto Hasan sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 satu hari menjelang pemungutan suara, hanya didasarkan pada desakan Panwas Kota Gorontalo dan Pasangan Calon Marten Taha/Budi Doku serta Pasangan Calon Feriyanto Mayulu/Abdurrahman Bahmid untuk menjalankan putusan PTUN yang belum Berkekuatan Hukum Tetap (BUT). Berdasarkan uraian tersebut, telah menimbulkan pertanyaan apakah hanya karena didasarkan atas fotokopi Surat Keterangan Tamat yang telah dibatalkan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 11 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id legalisirnya secara sepihak oleh Kepala Diknas Kabupaten Gorontalo akan menghilangkan hak-hak konstitusi Pemohon sebagai warga negara untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 dan apakah yang menjadi syarat pencalonan untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 hanya bergantung pada penyertaan Fotokopi Ijazah STTB atau SKT tanpa mempertimbangkan keabsahan atau keaslian dari Ijazah STTB atau SKT dimaksud; FAKTA-FAKTA BARU 1. Bahwa menjadi sesuatu hal yang bertentangan dengan keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang kewenangan pejabat yang melegalisir ijazah STTB Pemohon apabila Pemohon tidak mendapat perlindungan hukum terkait masalah ini. Karena itu Pemohon perlu memberikan fakta-fakta hukum baru terkait Surat Keterangan Tamat milik Pemohon yang telah diterima dan diakui oleh lembaga-lembaga negara untuk berbagai keperluan; 2. Surat Keterangan Tamat milik Pemohon telah diterima dan digunakan untuk berbagai keperluan, yaitu diantaranya adalah: a. Menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 10 Maret 1981, NIP 010121938 sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 557/KEP/1981. Saat mengikuti seleksi PNS tersebut Pemohon menggunakan Surat Keterangan Tamat (SKT) yang dilegalisir oleh Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo (bukti SK Pengangkatan PNS terlampir); b. Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Gorontalo Tahun 1999 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 158 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999. Saat itu Surat Keterangan Tamat (SKT) Pemohon dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo (bukti SK Pengangkatan Anggota DPRD terlampir); c. Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Gorontalo Tahun 2004 sesuai Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 203 Tahun 2004 tanggal 16 Agustus 2004. Saat itu Surat Keterangan Tamat (SKT) Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 12 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemohon dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo (bukti SK Pengangkatan Anggota DPRD terlampir); d. Menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Gorontalo Tahun 2004 sesuai Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 226 Tahun 2004 tanggal 16 September 2004. Saat itu Surat Keterangan Tamat (SKT) Pemohon dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo (bukti SK Pengangkatan Ketua DPRD terlampir); e. Menjadi Walikota (Kepala Daerah) Pemda Kota Gorontalo Tahun 2008 sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Rl Nomor 131.75-381 tanggal 03 Juni 2008. Saat itu Surat Keterangan Tamat (SKT) Pemohon dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo (bukti SK Walikota terlampir); 3. Bahwa dengan fakta hukum di atas dikaitkan dengan Pembatalan Legalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo atas Surat Keterangan Tamat Pemohon maka Mahkamah perlu mengkaji dan mempertimbangkan lebih mendalam mengenai hal ini dan tidak hanya melihat segi formil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tindakan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo yang secara sepihak membatalkan legalisir Surat Keterangan Tamat milik Pemohon dan dijadikan dasar oleh Pengadilan Tata Negara untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota- 028.436571/2013 tanggal 19 Januari 2013 tentang Penetapan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 sangat merugikan Pemohon. Faktanya, selain Pemohon terdapat pihak lain yang menggunakan Surat Keterangan Tamat yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo tetapi tidak pernah dibatalkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo, dimana Surat Keterangan Tamat tersebut mereka gunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menjadi Pegawai Negeri Sipil menjadi calon anggota legislatif. Sebagai contoh Hamzah Bahua dan Zohra Yusuf, keduanya adalah mantan Pegawai Negeri Sipil (keduanya telah bersaksi di Pengadilan TUN Manado ketika itu). 4. Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 13 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Pengadilan Tata Usaha Negara disebutkan, antara lain: 1. Dalam Putusan PTUN Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo (halaman 74) juncto Putusan Nomor 06/G/2013/PTUN.Mdo (halaman 74), keduanya tanggal 25 Maret 2013, disebutkan, "secara hukum yang berwenang untuk mengesahkan/melegalisir fotokopinya (Surat Keterangan Tamat) adalah Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo selaku instansi penerbit...”; 2. Dalam Putusan tingkat Banding, Putusan PTTUN Nomor 64/B/2013/PT.TUN.MKS (halaman 23) juncto Putusan Nomor 65/B/2013/PT.TUN.MKS (halaman 23) keduanya tanggal 24 Juni 2013, disebutkan, "s
Kata Kunci
hasil penghitungan suara; 2013; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; daftar pemilih; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; pemilukada; pemilih; pasangan calon; penghitungan suara; rekapitulasi; TPS; DPT; KPPS; pelanggaran; anggota KPU; Adhan Dambea; Inrawanto Hasan; Yusril Ihza Mahendra; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo; Provinsi Gorontalo; Komisi Pemilihan Umum Gorontalo; KPU Gorontalo.
