Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013

Perkara 33/PHPU.D-XI/2013 PHPU Sela / Provisi

Tanggal Putusan: 24 April 2014

Tanggal Registrasi: 2013-04-11

Pemohon

H. Adhan Dambea, S.Sos., M.A. dan H. Inrawanto Hasan (Bakal Pasangan Calon) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Rizki Amalia

Amar Putusan

Putusan Akhir

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

hasil penghitungan suara; 2013; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; daftar pemilih; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; pemilukada; pemilih; pasangan calon; penghitungan suara; rekapitulasi; TPS; DPT; KPPS; pelanggaran; anggota KPU; Adhan Dambea; Inrawanto Hasan; Yusril Ihza Mahendra; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo; Provinsi Gorontalo; Komisi Pemilihan Umum Gorontalo; KPU Gorontalo.