Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 22 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-05-01
Pemohon
1. Marthen Ukago dan Amision Mote 2. Manase Kotouki dan Athen Pigai 3. Yan Giyai dan Yakonias Adii
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun
2012, tanggal 17 April 2012 (vide Bukti T-1, Bukti PT.I-3, dan Bukti PT.II-4);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
48
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
49
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor
12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan
Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, tanggal 17 April 2012,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Deiyai berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
50
Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati yang Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat,
tanggal 03 November 2011 (vide bukti P-2 dan bukti PT.II-5) juncto Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012
tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati yang Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat, tanggal 29 Februari 2012 (vide
bukti P-3, bukti T-4, bukti PT.I-1, dan bukti PT.II-1), dengan demikian, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
Dalam Eksepsi
[3.7]
Menimbang bahwa Termohon telah menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke
Putaran Kedua Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Deiyai Tahun 2012, tanggal 17 April 2012;
[3.8]
Menimbang bahwa dalam permohonannya bertanggal 25 April 2012,
para Pemohon mendalilkan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun
2012, tanggal 17 April 2012, diterbitkan dengan rekayasa yang dilakukan secara
sistematis oleh Termohon serta tidak independen dan cenderung berpihak kepada
salah satu pasangan calon;
[3.9]
Menimbang bahwa tentang tenggang waktu pengajuan permohonan,
Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II dalam jawaban dan keterangannya
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh karena
permohonan para Pemohon diajukan melewati tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
51
Pasal 5 PMK 15/2008, maka permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat
diterima;
[3.10] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon, Pihak Terkait I, dan
Pihak Terkait II tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Undang-Undang 12/2008
menentukan, “Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon … dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah”. Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan, “Permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon me
