Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-19
Pemohon
Nelly Rosa Yulhiana
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
23
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana
Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660 selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 Juni 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon
dan
permohonannya
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005).
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 30 Juni
2020. Dalam perbaikan permohonan, Pemohon telah menguraikan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum
Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
24
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang berpotensi
akan mengalami kriminalisasi. Mahkamah tidak meyakini bahwa Pemohon secara
aktual maupun potensial mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya
pasal tersebut karena yang dijadikan bukti oleh Pemohon hanya KTP yang
menunjukan bahwa Pemohon adalah berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau
mengurus rumah tangga [vide bukti P-1 KTP Pemohon]. Mahkamah tidak
menemukan bukti lain yang menunjukan bahwa Pemohon adalah aktivis yang
secara aktif melakukan berbagai kegiatan, sedangkan bukti lain yang diajukan oleh
Pemohon [vide bukti P-2 s.d. P-11] sama sekali tidak dapat membuktikan aktivitas
Pemohon sebagai aktivis sebagaimana yang dijelaskan Pemohon dalam
persidangan.
Terlebih lagi, permohonan Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu,
Pemohon juga tidak menguraikan mengenai adanya kausalitas (causal verband)
antara
kerugian
konstitusional
yang
dialami
oleh
Pemohon
dengan
inkonstitusionalitas norma. Akan tetapi Pemohon dalam permohonannya justru lebih
banyak menguraikan argumentasi terkait dengan berita bohong dan aktivis yang
sebenarnya hal tersebut merupakan bagian dari kasus konkret yang dialami oleh
suami Pemohon yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
argumentasi Pemohon baik dalam uraian kedudukan hukum ataupun posita.
Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah dalam persidangan
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 Juni 2020 telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum serta
memperjelas argumentasi dalam pokok permohonan terkait dengan mengapa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
tersebut
dianggap
25
bertentangan dengan UUD 1945 [vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
tanggal 9 Juni 2020], akan tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana
diuraikan di atas.
Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat memahami alasan permohonan
Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal-
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan “secara bersyarat” dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
permohonan yang demikian adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
sehingga
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
Penyebaran Berita Bohong
