Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-04-15
Pemohon
Marsudi
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2008]] tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 36]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
