Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 33/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Oktober 2017

Tanggal Registrasi: 2017-06-21

Pemohon

Tajudin bin Tatang Rusmana berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Abdul Hamim Jauzie, S.H., dkk.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), I Dewa Gede Palguna (A), Saldi Isra (A), Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

**MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 23 Tahun 2002]] tentang [[Perlindungan Anak]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Tajudin bin Tatang Rusmana]]. ## Timeline - **2017-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2017-07-19**: Perbaikan permohonan diterima - **2017-10-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[Putusan tentang Perlindungan Anak]] - Kasus-kasus terkait perlindungan anak - [[Putusan tentang Hak Atas Pekerjaan]] - Kasus-kasus terkait hak ekonomi ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai 2. **[[Perlindungan Anak]]**: Regulasi diperlukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak 3. **[[Hak Atas Pekerjaan]]**: Tidak ada pelanggaran terhadap [[Pasal 27 [[UUD 1945]] ### Precedential Value Putusan ini memperkuat prinsip bahwa regulasi [[perlindungan anak]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan diperlukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak. ### Court Reasoning [[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki [[legal standing]] dan [[UU No. 35 Tahun 2014]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - [[UU No. 35 Tahun 2014]] tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] - Memperkuat legitimasi regulasi [[perlindungan anak]] di Indonesia - Memberikan kepastian hukum bagi implementasi [[perlindungan anak]] ### Tindak Lanjut - Implementasi [[UU No. 35 Tahun 2014]] terus berjalan - Tidak ada perubahan dalam regulasi [[perlindungan anak]] ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[I Dewa Gede Palguna]]** 2. **[[Maria Farida Indrati]]** 3. **[[Yunita Rhamadani]]** 4. **[[Saldi Isra]]** 5. **[[Arief Hidayat]]** 6. **[[Anwar Usman]]** 7. **[[Aswanto]]** 8. **[[Wahiduddin Adams]]** 9. **[[Manahan M.P Sitompul]]** 10. **[[Suhartoyo]]** ## Catatan Penting - Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam permohonan pengujian - Memperkuat prinsip [[perlindungan anak]] sebagai kepentingan negara - Memberikan panduan untuk kasus-kasus serupa di masa depan ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 35 Tahun 2014]] - Perubahan Atas [[UU No. 23 Tahun 2002]] - [[UU No. 23 Tahun 2002]] - Perlindungan Anak - [[UU No. 24 Tahun