Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 29 April 2014
Tanggal Registrasi: 2013-03-18
Pemohon
1. Moh. Junaidi; 2. Ahmad Rizky Mardhatillah Umar; 3. Aida Milasari; 4. Yogo Danianto; kuasa kepada Febi Yonesta., S.H., dkk,
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Para Pihak Terkait sebagai pihak terkait.
2. Menolak Permohonan Pemohon Uji Materi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi untuk seluruhnya.
3. Menyatakan bahwa materi muatan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait I, Universitas Gadjah Mada, mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT. I – 1 sampai dengan bukti PT.I – 11, sebagai berikut:
1.
Bukti P. I – 1
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pratikno, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Ir. Susanto, M.Sc., dan Indarto, DEA., Prof., Dr., Ir.;
2.
Bukti P. I – 2
Fotokopi KTP atas nama Aminoto, S.H.,M.Si.;
3.
Bukti P. I – 3
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P. I – 4
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi;
5.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait I, Universitas Gadjah Mada, mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT. I – 1 sampai dengan bukti PT.I – 11, sebagai berikut: 1. Bukti P. I – 1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pratikno, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Ir. Susanto, M.Sc., dan Indarto, DEA., Prof., Dr., Ir.; 2. Bukti P. I – 2 Fotokopi KTP atas nama Aminoto, S.H.,M.Si.; 3. Bukti P. I – 3 Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bukti P. I – 4 Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi; 5. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
