Pemohon
Pemohon : H.M. Alamsyah dan H. Abdul Haris Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kotabaru
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kotabaru Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010
yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 8 Juni 2010;
75
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
76
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada), yakni Pemilukada Kabupaten Kotabaru sesuai Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 57 Tahun 2010 tentang
Pengesahan dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010 bertanggal 8 Juni 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
77
PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kotabaru Nomor 026 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2010 bertanggal 6 April 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 (vide
Bukti P-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Kotabaru Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pengesahan
dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Tahun 2010 pada tanggal 8 Juni 2010 (vide Bukti P-1 = Bukti
T-33);
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil
penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Rabu, 9 Juni
2010; Kamis, 10 Juni 2010; dan Jumat, 11 Juni 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 150/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
78
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan,
maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya sebagai
berikut:
•
Bahwa secara formil Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59
Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum
Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru tidak cermat
karena
menyebutkan bahwa Pasangan Calon Terpilih berasal dari calon
Perseorangan, padahal Pasangan Calon Terpilih adalah pasangan yang
dicalonkan oleh partai-partai;
•
Bahwa banyak saksi pasangan calon yang tidak diberi Salinan Berita Acara
TPS (Model C dan Model C-1), atau diberikan namun tidak sesuai dengan
formulir yang telah ditentukan;
•
Bahwa terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali;
•
Bahwa di TPS 6 Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, TPS 1 Desa
Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, TPS 5 Desa Batuah, Kecamatan
Pulau Laut Utara, TPS 6 Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara, TPS 5
Desa Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara, TPS 8 Desa Baharu
Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, TPS 6 Desa Semanyap, Kecamatan
Pulau Laut Utara, TPS 5 Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang
Hulu, TPS 2 Desa Laburan, Kecamatan Kelumpang Hulu terjadi
ketidakseimbangan antara jumlah pemilih Pemilukada Kabupaten Kota Baru
(Pemili
Kata Kunci
Kabupaten Kotabaru; H.M. Alamsyah, S.T., M.A.P.; H. Abdul Haris, S.Sos., M.Si; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru; Keputusan Nomor 26 Tahun 2010; Keputusan Nomor 27 Tahun 2010; H. IRHAMI RIDJANI, S.Sos, M.Si; RUDY
SURYANA, S.Sos, M.M.AP; H.M. ALAMSYAH, ST, M.AP; H. ABDUL
HARIS, S.Sos, M.Si; BAHRUDIN, ME; Drs. H. M. MURSYID
ARSYAD; H. ABDUL HAKIM. G, M.M; SUGIAN
NOOR, SH, M.Si; Keputusan Nomor 59 TAHUN 2010; Desa Sebatung; Desa Gedambaan; Desa Batuah; Desa Kotabaru Hulu; Desa Baharu Selatan; Desa Semayap; Desa Bangkalan Dayak; dpt