Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Luwu tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Tahun 2008
Tanggal Putusan: 25 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-10
Pemohon
H. Basmin Mattayang H. Buhari Kahar Muzakkar
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, H.M. Akil Mochtar, Maruarar Siahaan, Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu (selanjutnya disebut Pemilukada
Kabupaten Luwu) yang ditetapkan berdasarkan Penetapan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Luwu (selanjutnya disebut KPU Kabupaten Luwu) Nomor
46/P.KWK-LW/XI/2008 bertanggal 4 November 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal hal sebagai berikut:
120
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang, bahwa berdasarkan:
[3.3.1]
Pasal
24C
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.3.2]
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316
(selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
[3.3.3]
Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
[3.3.4]
Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang menyatakan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
[3.3.5]
Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) yang menyatakan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945”;
121
[3.3.6]
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
menentukan bahwa objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon yang:
a. mempengaruhi Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua
Pemilukada; atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepada daerah;
[3.3.7]
Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili dari Mahkamah Agung
kepada Mahkamah Konstitusi, tanggal 29 Oktober 2008 yang pada prinsipnya
penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Luwu sesuai dengan Keputusan
KPU Kabupaten Luwu Nomor 46/P.KWK-LW/XI/2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Tahun
2008 bertanggal 4 November 2008, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disingkat PMK 15/2008), menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap Penetapan Hasil Penghitungan
Suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada
di daerah yang bersangkutan.
122
[3.6]
Bahwa Pemohon adalah:
[3.6.1]
Pasangan Calon Kepada Daerah Pada Pemilukada Kabupaten Luwu
Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Luwu Nomor 35/P.KWK-LW/XI/2008 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Tahun 2008 bertanggal
6 Agustus 2008 dengan nomor urut 1 (satu) (Bukti T-2);
[3.6.2]
Pasangan
Calon
Kepala
Daerah
yang
dirugikan
hak-hak
konstitusionalnya oleh adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Luwu Nomor 46/P.KWK-LW/XI/2008 bertanggal 4 November 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Luwu Tahun 2008, karena adanya penghitungan suara yang salah
dalam Keputusan a quo;
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
[3.7]
Menimbang bahwa Termohon menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Luwu Nomor 46/P.KWK-LW/XI/2008 bertanggal 4 November
2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Luwu Tahun 2008.
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan keberatan atas Surat
Keputusan Termohon tersebut dengan permohonan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 7 November 2008, sehingga berdasarkan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, permohonan Pemohon masih memenuhi tenggang
waktu yang ditentukan;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan;
POKOK PERMOHONAN
[3.9]
Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan Pemohon terdiri
atas fakta-fakta hukum tentang pelanggaran yang mempengaruhi perolehan suara
Pasangan Calon Terpilih, dan alasan-alasan kesalahan hasil perhitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon, yaitu:
123
[3.9.1]
Tentang
Pelanggaran
yang
Mempengaruhi
Perolehan
Suara
Pasangan Calon Terpilih:
a. Termohon dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilukada
Kabupaten Luwu tidak menggunakan data kependudukan yang berasal dari
Badan Pusat Statistik, tetapi menyusun DPT berdasarkan pendataan
Termohon sendiri, sehingga validitas datanya sangat meragukan;
b. Bahwa untuk TPS 2 Desa Barangmamase tidak dilakukan pengumuman hasil
penghitungan suara untuk masing-masing pasangan calon berdasarkan bukti
berita acara dan salinan pemungutan suara di TPS;
c. Bahwa untuk TPS Desa Seriti, tidak dilakukan pengumuman hasil
penghitungan suara (talli) untuk masing-masing pasangan calon;
d. Bahwa untuk TPS 4 Desa Pattedong, tidak dilakukan pengumuman hasil
penghitungan perolehan suara (talli) untuk tiap pasangan calon;
e. Bahwa terdapat selisih 32.354 suara yang tidak sah;
[3.9.2]
Tentang Kesalahan Penghitungan suara:
a. Perhitungan suara yang tidak sah sebanyak 32.354 suara harus dikurangkan
dari suara perolehan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga perolehan suara
sah yang benar untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 50.704 suara atau
sebesar 35,46%, sedangkan jumlah perolehan suara Pemohon adalah sebesar
57.977 atau 40,54%, yang merupakan suara yang sesuai dengan hasil survei
Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada tanggal 7-14 September
2008;
b. Dengan demikian, maka menurut Penghitungan Pemohon, masing masing
calon memperoleh suara:
1. Drs. Basmin Mattayang, M.P.D dan Ir. Buhari Kahar Muzakkar, M.M.
sejumlah 57.977 suara atau 40,54%;
2.
Kata Kunci
Kabupaten Luwu; Basmin Mattayang; Buhari Kahar Muzakkar; Andi Muzakkar; Syukur Bijak
