Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011
Tanggal Putusan: 21 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-25
Pemohon
H. Sukandar dan Hamdi
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
33/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 13 April 2011, Termohon telah melaksanakan
4
pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tebo di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo pada hari
Ahad tanggal 5 Juni 2011. Selanjutnya, Termohon juga telah melaksanakan
rekapitulasi terhadap perolehan suara dan menetapkan hasil pemungutan suara
ulang dalam Pemilukada Kabupaten Tebo Tahun 2011 di seluruh TPS se-
Kabupaten Tebo dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tebo, bertanggal 10 Juni 2011. Kemudian, Termohon
telah melaporkan hasil pemungutan suara ulang tersebut kepada Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) dengan Surat Nomor 270/171/KPU-
TB/2011, perihal Laporan Pelaksanaan PSU Kada Kab. Tebo Tahun 2011,
bertanggal 11 Juni 2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Selasa, tanggal 14 Juni
2011, yang selanjutnya dilengkapi dan diterima kembali di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di
Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo, bertanggal 10 Juni 2011,
menetapkan hasil perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tebo Tahun 2011 dalam pemungutan suara ulang adalah sebagai
berikut:
NO
NAMA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH
PEROLEHAN
SUARA SAH
1
H. Sukandar, S.Kom., MSi., - Hamdi, S.Sos., MM.
78.754
2
H. Ridham Priskap, SH., MH., MM., - Eko Putra, SH., M.Si.
5.836
3
Yopi Muthalib, BBA., MBA., - Ir. H. Tri Sapto Eddy, MTP.
72.656
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang tersebut,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi telah menyampaikan Laporan Supervisi,
Koordinasi, dan Monitoring KPU Provinsi Jambi terhadap Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011, bertanggal 13 Juni 2011 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2011;
5
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang tersebut,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Tebo telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2011. Selain itu juga
telah memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada
hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 dan keterangan tambahan tertulis yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2011.;
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo
Tahun 2011 sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon mengajukan surat
bertanggal 21 Juni 2011 perihal Laporan Pemohon atas Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Tebo tanggal 5 Juni 2011 sebagai
Pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-IX/2011
tanggal 13 April 2011, yang diterima di Kepaniteran Mahkamah pada hari yang
sama, yaitu Selasa tanggal 21 Juni 2011. Dalam Laporan atas Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Tebo tanggal 5 Juni 2011
tersebut, Pemohon melaporkan adanya berbagai permasalahan dan pelanggaran-
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo melakukan
penggalangan massa dan kontrak politik dengan warga di Desa Lancar Tiang,
Kecamatan Tebo Ilir sekaligus melakukan kampanye hitam (black campaign)
dengan menyatakan Pemohon menang di Mahkamah Konstitusi karena Haji
Muhammad Sen memberikan uang kepada Mahkamah Konstitusi sebanyak
tigo (tiga) milyar rupiah;
2. Adanya keterlibatan jajaran pejabat dari tingkat kepala dinas, kepala bagian,
camat, kepala sekolah, guru, dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten
Tebo;
3. Adanya mobilisasi sembilan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS 2
Bedaro Rampak;
4. Adanya tindakan politik uang (money politic) melalui istri calon wakil bupati dari
Pihak Terkait yaitu Saripah Hanum;
6
5. Adanya intimidasi dan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Tim Sukses
Pihak Terkait;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo
Tahun 2011 sebagaimana diuraikan di atas, Pihak Terkait mengajukan Surat
bertanggal 15 Juni 2011 perihal Permohonan Keberatan Atas Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo,
bertanggal 10 Juni 2011, yang diterima di Kepaniteran Mahkamah pada hari Rabu,
tanggal 15 Juni 2011 dan kemudian permohonan tersebut diperbaiki oleh Pihak
Terkait yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 22 Juni 2011.
Permohonan keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tebo, bertanggal 10 Juni 2011, diajukan oleh Pihak
Terkait dengan didasarkan atas adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh Termohon dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon), yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Terjadinya penggelembungan (penambahan) suara dan perubahan DPT;
2. Adanya politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Pemohon);
3. Adanya intimidasi yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor
Urut 1 terhadap para pemilih pendukung Pihak Terkait;
4. Adanya kampanye hitam yang dilakukan oleh Tim Sukses Pemohon;
5. Adanya keberpihakan aparat kepolisian dari tingkat Polda Jambi, Polres Tebo,
Polsek-Polsek hingga Babinsa;
6. Adanya ketidaknetralan PNS, mulai dari perangkat desa hingga RT/RW;
[3.7]
Menimbang bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2011, Mahkamah
telah membuka sidang lanjutan perkara a quo untuk mendengarkan laporan dari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jambi. Pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011, Mahkamah telah mendengarkan
laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
7
Daerah Kabupaten Tebo dan pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2011, Mahkamah
telah pula memanggil Kapolda Provinsi Jambi dan Kapolres Kabupaten Tebo untuk
memberikan laporan dan kesaksian dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang
Pemilukada Kabupaten Tebo;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo, pelaksanaan pemungutan suara ulang
yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2011, berjalan secara lancar, baik,
tertib, dan tanpa kendala yang berarti. Sementara itu, Panwaslukada Kabupaten
Tebo telah menerima dan menindaklanjuti beberapa temuan dan laporan dugaan
pelanggaran yang terjadi, namun tidak menemukan adanya pelanggaran-
pelanggaran hukum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Adapun
Kapolda Provinsi Jambi dan Kapolres Kabupaten Tebo dalam keterangan mereka
telah membantah dalil Pihak Terkait tentang adanya keterlibatan aparat kepolisian
dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon). Juga telah
menyampaikan laporan terkait berbagai pengamanan yang dilakukan oleh
kepolisian dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten
Tebo Tahun 2011;
Selanjutnya, Mahkamah pun telah mendengarkan penjelasan dari Pihak Terkait
mengenai permohonan keberatan yang diajukannya, sekaligus mendengarkan
jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pemohon yang pada intinya baik
Termohon maupun Pemohon sama-sama menolak seluruh dalil keberatan Pihak
Terka
Kata Kunci
kabupaten tebo; H. Sukandar, S.Kom., M.Si; H. Sukandar, S.Kom., M.Si; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo; Keputusan Nomor 6/BA KPUTB/2011, tanggal 15 Maret 2011; pemungutan suara ulang; 90 (sembilan puluh) hari
