Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tanggal Putusan: 29 September 2026
Pemohon
Mahamuddin
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “…serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Norma Pasal 44E ayat (2) huruf e dalam Pasal 2 angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang 35 terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 36 e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian frasa “…serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam norma Pasal 44E ayat (2) huruf e dalam Pasal 2 angka 19 UU 7/2021. 2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta (pedagang) dan juga sebagai pembayar pajak (taxpayers) yang juga menjalankan usaha sebagai pedagang yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya frasa “…serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam norma Pasal 44E ayat (2) huruf e dalam Pasal 2 angka 19 UU 7/2021. 4. Bahwa adanya pengaturan frasa dalam norma pasal a quo telah menyebabkan hilangnya hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, khususnya pada saat Pemohon membutuhkan seseorang yang menurut Pemohon memiliki kompetensi untuk mewakili kepentingan Pemohon dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. 5. Bahwa menurut Pemohon, dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sangat mungkin terjadi persoalan yang dialami Pemohon yang dapat dianggap tidak melaporkan atau membayar kewajiban pajak yang sebenarnya, di mana dugaan tersebut dapat berujung pada Pemohon memerlukan pihak lain sebagai kuasa pajak yang Pemohon anggap mempunyai kompetensi untuk mewakili Pemohon dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban Pemohon. Dalam hal ini, maka sesuai ketentuan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Pemohon, yang mana 37 Pemohon tidak memiliki kemampuan untuk menghadapi pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sehingga Pemohon merasa membutuhkan pihak lain yang menurut Pemohon memiliki kompetensi untuk mewakili Pemohon menghadapi pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. 6. Bahwa menurut Pemohon, dengan mendasarkan pada norma Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3a) UU 7/2021 yang mengatur terkait dengan orang pribadi dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, namun penunjukan seorang kuasa dimaksud ternyata harus dilakukan sesuai dengan frasa sebagaimana yang ada dalam norma pasal yang diuji. Adanya kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) yang dirujuk dalam norma Pasal 44E ayat (2) huruf e dalam Pasal 2 angka 19 UU 7/2021 ternyata diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026. 7. Bahwa adanya pengaturan tersebut di atas menyebabkan kerugian bagi diri Pemohon karena dalam penunjukan seorang kuasa yang dilaksanakan berdasarkan frasa tersebut harus seorang kuasa yang memiliki kompetensi kuasa yang diatur oleh Menteri Keuangan, di mana Pemohon harus atau berkewajiban memilih kuasa yang memiliki kompetensi sebagiamana ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan, tanpa dapat mempersoalkan/menggugat apabila kompetensi seorang kuasa yang diatur menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan Pemohon. 8. Bahwa menurut Pemohon, meskipun di dalam norma pasal yang diuji a quo juga dinyatakan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menjadi kuasa pajak, tetapi kompetensi tersebut belum tentu dapat memenuhi kebutuhan Pemohon untuk mewakili Pemohon dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, oleh karena tingkat kompetensi yang dihasilkan
Kata Kunci
frasa /"serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)/"
