Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Perkara 322/PUU-XXIV/2026 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 29 September 2026

Pemohon

Viktor Santoso Tandiasa (Pemohon I), Eko Prasetyo, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Bernita Matondang (Pemohon III)

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 1 angka 7 dan Pemohon II dan Pemohon III sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon I dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa /"Hak Asasi Manusia/", frasa /"berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi/", frasa /"fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi dan/atau ajudikasi/"