Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Tanggal Putusan: 29 September 2026
Pemohon
Viktor Santoso Tandiasa (Pemohon I), Eko Prasetyo, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Bernita Matondang (Pemohon III)
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 1 angka 7 dan Pemohon II dan Pemohon III sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon I dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Paragraf [3.5], halaman 39, Mahkamah menmpertimbangkan: “..., meskipun Mahkamah menegaskan bahwa UU 39/2008 mengatur mengenai kedudukan dan urusan pemerintahan sehingga mengikat bagi penyelenggara negara/organ pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dan tidak mengikat bagi warga negara pada umumnya. Namun, Mahkamah juga menegaskan bukan berarti UU 39/2008 tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya jika terdapat warga negara yang tersangkut kepentingan hukumnya baik 10 secara langsung maupun tidak langsung terhadap Undang- Undang a quo.” Lebih lanjut dalam Putusan No. 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dalam pengujian UU 39/2008, dimana Mahkamah Mempertimbangkan: “Sementara itu, berkenaan dengan Pemohon I adalah benar merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] dan berprofesi sebagai advokat yang menjalankan profesinya dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon I memiliki perhatian dan kepedulian terhadap penegakan nilai-nilai konstitusi, khususnya prinsip good governance dan conflict of interest prevention dalam penyelenggaraan negara. Pemohon I berangggapan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dalam memperoleh kepastian hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai jaminan atas penerapan prinsip rule of law, fairness, dan good governance pada umumnya, khususnya pada tata kelola kementerian negara, sehingga hak konstitusional Pemohon I berpotensi dirugikan dengan tidak dilaksanakannya ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2008 sebagaimana mestinya karena telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019” Perlu kami jelaskan Pemohon I dalam Putusan 128/PUU- XXIII/2025 tersebut di atas, adalah Pemohon I dalam perkara a quo 2) Pemohon I juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pembela Hak Konstitusional (Constitutional Rights Defender Foundation) dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-0009467.AH.01.04.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Pembela Hak Konstitusional (Bukti P.7). 3) Pemohon I dalam kapasistasnya sebagai ketua Yayasan Pembela Hak Konstitusional kerugian yang dialami oleh Pemohon I terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM bersifat potensial mengingat Yayasan Pembela Hak Konstitusional baru dibentuk dan baru akan menjalankan agenda- agenda pembelaan terhadap hak konstitusional warga masyarakat dengan menggunakan Komnas HAM sebagai salah satu upaya pembelaan terhadap adanya hak asasi manusia yang 11 dilanggar. 4) Berikutnya terhadap hubungan sebab akibat Pemohon I dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai Advokat baik dalam tugas Pembelaan Klien ataupun karena kepedulian terhadap penegakan nilai-nilai konstitusi, khususnya prinsip good governance dan conflict of interest prevention dalam penyelenggaraan negara, ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara sepanjang tidak dibatasi hanya pada urusan administratif dalam rangka pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga dalam Penalaran yang wajar memiliki ketersangkutan kepentingan hukum baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pemohon I. 5) Kemudian terhadap berlakunya ketentuan norma Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM. Kerugian Konstitusional yang dialami Pemohon I adalah bersifat spesifik karena berkaitan langsung dengan profesi dan aktivitas keseharian Pemohon I sebagai Advokat dan Ketua Yayasan Pembela Hak Konstitusional. Dimana setiap kali Pemohon I mendampingi korban pelanggaran HAM dan mengadukan perkaranya kepada Komnas HAM, Pemohon I secara nyata dan langsung berhadapan dengan keterbatasan kewenangan Komnas HAM yang hanya dapat menempuh mekanisme pemantauan, mediasi dan rekomendasi yang tidak mengikat, sehingga proses pendampingan hukum yang dilakukan Pemohon I tidak bermuara pada kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 6) Beberapa pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM yang Pemohon I lakukan antara lain: - Pemohon I pernah menangani perkara terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia para pensiunan jaksa yang tidak dipenuhi oleh insttusi kejaksaan pasca Putusan MK No. 70/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No. 37/PUU-XXI/2023. Dengan mengajukan Pengaduan ke Komnas HAM, yang berakhir pada ketidakhadiran Pimpinan Institusi Kejaksaan RI pada undangan Mediasis serta hingga diterbitkannya 12 Rekomendasi oleh Komnas HAM, hak-hak yang seharusnya dipenuhi, hingga saat ini juga belum terpenuhi. Sehingga Pemohon I tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam mekanisme yang disediakan oleh negara in casu Komnas HAM dalam melakukan pembelaan terhadap hak-hak klien Pemohon I karena tidak adanya fungsi ajudikasi yang putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat (Rekomendasi Komnas HAM – Bukti P.8) - Pemohon I saat ini sedang menangani perkara terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia para pensiunan kementerian luar negeri yang tidak dipenuhi oleh institusi Kementerian Luar Negeri pasca Putusan MK No. 184/PUU-XXII/2024 dan Putusan No. 177/PUU-XXIV/2026, dan kemudian mengajukan surat ke Kementerian HAM untuk mendapatkan Perlindungan dan Penegakan HAM, namun hingga saat ini Kementerian HAM tidak memberikan respon apapun. Hal ini tentunya membuat Pemohon I tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam mekanisme yang disediakan oleh negara in casu pada kementerian HAM. (Masukan Bukti Surat Pengaduan dan tanda terima ke kementerian HAM). 7) Artinya Hak Konstitusional Pemohon I yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM karena menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil yang berdampak langsung serta menimbulkan kerugian konstitusional kepada Pemohon I baik dalam melakukan pembelaan terhadap Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban Pelanggaran HAM ataupun dalam hal penegakan nilai-nilai konstitusi, khususnya prinsip good governance dan conflict of interest prevention dalam penyelenggaraan negara. Perlu dipahami oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Advokat sebagai penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak dari kliennya terpenuhi atas upaya-upaya yang telah ditempuh. 13 8) Selanjutnya, berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian atas jaminan hak konstitusional yang dialami Pemohon I, karena dengan berlakunya norma pasal-pasal a quo, yakni tanpa batasan tegas kewenangan pada Kementerian HAM serta tanpa adanya fungsi ajudikasi di Komnas HAM yang sifat putusannya mengikat, Pemohon I megalami ketidakpastian hukum dalam menjalankan advokasi hukum bagi korban Pelanggaran HAM. Sebaliknya dengan norma Pasal-Pasal a quo dimaknai sebagaimana dimohonkan, maka kerugian konstitusional Pemohon I tidak akan terjadi setiap kali Pemohon I menjalankan pembelaannya kepada para korban Pelanggaran HAM. 9) Maka telah terbukti bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Pemohon I sebagaimana telah diuraikan pada angka 4.2 tersebut di atas dengan ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM Pemohon II 1) Bahwa Pasal 1 angka 7 UU HAM menegaskan kedudukan Komnas HAM sebagai "lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya", dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM menegaskan fungsinya meliputi "pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia", termasuk memantau pelaksanaan HAM oleh penyelenggara negara in casu pemerintah. 2) Bahwa di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara menempatkan "hak asasi manusia" sebagai urusan pemerintahan, dan menurut Pasal 3 UU Kementerian Negara setiap kementerian "berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden". Frasa "hak asasi manusia" tersebut tidak diberi batas. Tanpa batas itu, Perpre
Kata Kunci
frasa /"Hak Asasi Manusia/", frasa /"berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi/", frasa /"fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi dan/atau ajudikasi/"
