Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
Rachmad Rofik
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
31
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790, selanjutnya disebut UU 10/1998) serta Pasal 236 ayat (1)
dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845,
selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) UU 10/1998 dan Pasal 236 ayat (1) serta Pasal
238 UU 4/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Rachmad Rofik,
bertanggal 15 Januari 2026. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, tanggal 15 Januari 2026, permohonan a quo
telah diregistrasi dengan Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026, pada tanggal 19
Januari 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon
(DKP3), Pemohon mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang
berisikan daftar alat Bukti P-1 sampai Bukti P-6 dan alat bukti dengan jumlah yang
sama sebagaimana tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan serta
pemberian nasihat kepada Pemohon pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika permohonan, yakni
32
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal
27 Januari 2026, hlm. 4-12]. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat untuk
melengkapi alat bukti yang belum diajukan Pemohon karena hanya melampirkan
daftar alat bukti dalam permohonan Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 27
Januari 2026, hlm. 13]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut,
Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14
(empat belas) hari sejak tanggal 27 Januari 2026, yaitu hingga paling lama tanggal
9 Februari 2026, pukul 12.00 WIB dan Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026;
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2026, pukul 15.49 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun demikian, pada
sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon
tidak melengkapi alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga alat
bukti tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal
9 Februari 2026, hlm. 17].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
telah ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa alat bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai Bukti P-6. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama, alat bukti Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai
alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada
Mahkamah sebanyak satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagiamana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup merupakan
salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat formil suatu
permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang.
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
kewajiban bank umum, hak, kewajiban, dan larangan Pelaku Usaha Sektor Keuangan
