Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 3 April 2014
Tanggal Registrasi: 2013-03-14
Pemohon
Jaka Irwanta, S.E sebagai Pemohon I sampai dengan para Pemohon IV Kuasa Pemohon: Dr. Mohammad Arif Setiawan, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Arief Hidayat, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467, selanjutnya
disebut UU 2/1992), yang menyatakan:
Pasal 7 ayat (3):
“Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama
(Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang”
83
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
84
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji Pasal 7
ayat (3) UU 2/1992 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
85
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku perseorangan
warga negara Indonesia yang menjadi peserta Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912, yaitu Pemohon I sebagai pemegang polis sejak tahun 2006,
Pemohon II sebagai pemegang polis sejak tahun 2004, Pemohon III sebagai
pemegang polis sejak tahun 2008, dan Pemohon IV sebagai pemegang polis sejak
tahun 2011 (vide bukti P-3) menganggap Pasal 7 ayat (3) UU 2/1992 merugikan
hak konstitusional para Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Bahwa UU 2/1992 sudah berlaku selama 21 (dua puluh satu) tahun, namun
Undang-Undang sebagaimana yang diperintahkan dalam Pasal 7 ayat (3) UU
2/1992 tidak kunjung diundangkan. Keadaan ini telah menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para Pemohon sebagaimana yang ditentukan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa dengan belum diundangkannya Undang-Undang tersebut tidak hanya
telah menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga telah menimbulkan
perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum (non equality before the law) dan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa pembentuk Undang-Undang tidak berlaku adil terhadap kelompok
tertentu, yaitu terhadap mereka yang memilih badan hukum usaha bersama
86
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
atau mutual sebagai pilihan aktivitas ekonomi sekaligus perlindungan diri,
karena tidak menerbitkan Undang-Undang tentang badan hukum usaha
bersama
(mutual)
seperti
halnya
badan
hukum
usaha
lainnya
(Perusahaan/Koperasi). Pembentuk Undang-Undang juga berlaku tidak adil
serta tidak memberikan kepastian hukum, karena tidak memberikan batas
waktu kapan Undang-Undang tentang badan hukum usaha bersama
diundangkan;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-
putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan
dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah:
Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), dan para Pemohon
menganggap hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
Kerugian konstitusional para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahka
Kata Kunci
Insurance; Usaha perasuransian;Usaha bersama;Revrisond baswir; Perusahaan asuransi;kerugian; Demokrasi ekonomi;Asas kekeluargaan;Jasa usaha; asas kebersamaan; perusahaan perseroan; asuransi jiwa bersama; tenggang waktu pembuatan undang-undang; diatur lebih lanjut
