Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Februari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-11-07
Pemohon
H. Tarman Azzam, dkk Kuasa Pemohon Torozatulo Mendrofa, S.H. LKBH PWI Pusat
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, A.Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan lebih dahulu
kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan
a quo dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan;
62
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian ditegaskan ulang
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358) adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 10/2008
terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian suatu Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
63
Dengan demikian, pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukannya menurut empat kategori tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional pemohon dan Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional seperti yang didalilkan pemohon
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mendalilkan
diri sebagai perorangan warga negara Indonesia yaitu para Pemimpin Redaksi/
Penanggung jawab/Pemimpin Perusahaan Media Cetak yang mempunyai
kepentingan langsung terkait dengan pasal-pasal UU 10/2008 yang dimohonkan
pengujian, yaitu Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1)
dan ayat (2) UU 10/2008, karena menganggap telah merugian hak konstitusional
64
para Pemohon yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan dan alat-alat
bukti yang diajukan oleh para Pemohon, prima facie para Pemohon memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51
ayat (1) UU MK dan pendirian Mahkamah yang telah dikemukakan dalam paragraf
[3.6] di atas;
[3.9] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing), maka untuk selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan Pokok Permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa dalam Pokok Permohonannya, para Pemohon
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 98 ayat (2) UU 10/2008 yang berbunyi, “Dalam hal terdapat
pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi
Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Alasannya adalah bahwa pemberian hak kepada Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) atau Dewan Pers untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 93,
Pasal 94, dan Pasal 95 UU 10/2008 menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak sesuai dengan sifat, fungsi, kewenangan, tugas, dan kewajiban
KPI yang diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(selanjutnya disebut UU 32/2002) dan tujuan pembentukan dan fungsi Dewan
Pers menurut Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya
disebut UU 40/1999);
65
2. Bahwa Pasal 98 ayat (3) UU 10/2008 yang berbunyi, “Penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU
provinsi” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Argumentasinya adalah bahwa apabila pasal ini diberlakukan, maka
perlindungan dan kepastian hukum yang adil tidak diterima oleh para Pemohon
dan membuat para Pemohon tidak tenteram dan selalu was-was akibat adanya
intervensi pihak ketiga terhadap kemerdekaan para Pemohon dalam
menjalankan profesi dan usahanya, sebab tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 UU 32/2002 dan Pasal 15 UU 40/1999;
3. Bahwa Pasal 98 ayat (4) UU 10/2008 yang berbunyi, “Dalam hal Komisi
Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan
bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye” bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Argumentasinya adalah bahwa
pasal ini terkesan berisi pemaksaan kehendak untuk menindak pers nasional,
padahal baik KPI, Dewan Pers, KPU, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/
kota tidak mempunyai kewenangan menindak pers dan apabila pasal tersebut
tetap berlaku dikhawatirkan adanya tindakan sewenang-wenang akan ditujukan
kepada para Pemohon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, tiadanya
perlindungan hukum dan terjadinya pelanggaran HAM, serta ketidaktentraman
para Pemohon;
4
Kata Kunci
Penyiaran;Pemohon;Pers;Undang-Undang;Lembaga;Informasi
