Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Tanggal Putusan: 28 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2011-05-18
Pemohon
Muhammad Suryani; 2. Sani Abdullah; 3. Husien Djunaidi; dan 4. Hj. Badriah
Majelis Hakim
Anwar Usman, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 37 Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502, selanjutnya disebut UU 25/1992) terhadap Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
16
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, yang
kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, ”Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 37 UU 25/1992
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
17
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian.
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai anggota koperasi
Pembatik
Bersama
Djakarta
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 37
UU 25/1992;
[3.6] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
e
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
18
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang
diberikan UUD 1945 yaitu:
• Pasal
27
ayat
(1)
menyatakan,
”Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
• Pasal 28C ayat (2) menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”;
• Pasal 28D ayat (1) menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya:
• Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 menyatakan, ”Setiap anggota mempunyai
kewajiban: a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota”;
• Pasal 37 UU 25/1992 menyatakan, ”Persetujuan terhadap laporan tahunan,
termasuk
pengesahan
perhitungan
tahunan,
merupakan
penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota”.
Bahwa para Pemohon mendalilkan Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji tersebut menimbulkan penafsiran seolah-olah hanya anggota koperasi
yang harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,
sedangkan Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas tidak wajib
mematuhinya. Pasal 37 UU 25/1992 menimbulkan salah penafsiran seolah-olah
pasal tersebut memberikan hak istimewa kepada pengurus koperasi dengan
adanya kebal terhadap hukum, dan merekayasa laporan keuangan serta pajak;
[3.9] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial
dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon,
menurut Mahkamah, prima facie, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 20 ayat
(1) huruf a dan Pasal 37 UU 25/1992;
19
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf [3.5] sampai dengan
paragraf [3.9] tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing) dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan DPR, DPD, dan/a
Kata Kunci
Perkoperasian; anggota, pengurus, dan pengawas koperasi; mekanisme pertanggungjawaban; pokok permohonan tidak beralasan hukum.
