Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Tahun 2013

Perkara 32/PHPU.D-XI/2013 PHPU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 24 April 2014

Tanggal Registrasi: 2013-04-11

Pemohon

H. Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Abubakar Bahmid (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa pemohon: Sulistyowati, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Putusan Akhir

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; daftar pemilih; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; pemilukada; pemilih; pasangan calon; penghitungan suara; rekapitulasi; TPS; DPT; KPPS; pelanggaran; anggota KPU; Feriyanto Mayulu; Abdurrahman Abubakar Bahmid; Sulistyowati; erselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo; Provinsi Gorontalo; Komisi Pemilihan Umum Gorontalo; KPU Gorontalo; Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05;Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 06.