Pemohon
H. Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Abubakar Bahmid (Pasangan Calon Nomor Urut 1)
Kuasa pemohon:
Sulistyowati, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
33/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 30 April 2013, Termohon in casu KPU Kota
Gorontalo
telah
menyampaikan
laporan
tertulis
Nomor
061/KPU-
Kota.027.71/III/2014,
bertanggal
5
Maret
2014
dan
Nomor
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
104/KPU.Kota.027.436571/2014, bertanggal 10 April 2014 yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada tanggal 5 Maret 2014 dan 11 April
2014. Selanjutnya Termohon juga menyampaikan laporan secara lisan dan tertulis
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 April 2014, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Putusan PTUN Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan
Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013 telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya Termohon memohon kepada
Mahkamah untuk menjadwalkan sidang penjatuhan putusan mengenai pokok
permohonan atas perkara Nomor 32/PHPU.D-XI/2013, Nomor 33/PHPU.D-
XI/2013, dan Nomor 34/PHPU.D-XI/2013, selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara;
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Manado Nomor 05/G/2013/P.TUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/P.TUN.Mdo
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pemohon menyampaikan
keterangan tertulis dan lisan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Manado Nomor 05/G/2013/P.TUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/P.TUN.Mdo
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diuraikan di atas,
Pihak Terkait telah menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan
pada tanggal 17 April 2014, yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.4]
Menimbang bahwa untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dalam
perkara a quo, Mahkamah telah membuka sidang lanjutan pada hari Kamis,
tanggal 17 April 2014, untuk mendengarkan laporan dari Termohon, Pemohon,
dan Pihak Terkait. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah mendengarkan
laporan dari Termohon, Keterangan Pihak Terkait, sedangkan Pemohon tidak
menyampaikan laporan ataupun keterangannya;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena dalam Putusan Perkara a quo Mahkamah
menyatakan menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan perkara
a quo sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013, dan dalam
Kata Kunci
hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; daftar pemilih; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; pemilukada; pemilih; pasangan calon; penghitungan suara; rekapitulasi; TPS; DPT; KPPS; pelanggaran; anggota KPU; Feriyanto Mayulu; Abdurrahman Abubakar Bahmid; Sulistyowati; erselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo; Provinsi Gorontalo; Komisi Pemilihan Umum Gorontalo; KPU Gorontalo; Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05;Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 06.