Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Poso
Tanggal Putusan: 1 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-14
Pemohon
Pemohon : 1. Hendrik Garylyanto dan Abdul Muthalib Rimi 2. Sonny Tjandra dan H. Muljadi 3. Frans Wangu Lemba Soholino dan Burhanuddin Andi Masse Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Poso
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor
270/466/KPU.PSO/VI/2010 bertanggal 8 Juni 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso
Tahun 2010 bertanggal 8 Juni 2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan Permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu kewenangan
49
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mempersoalkan
mengenai Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilukada Kabupaten Poso Tahun
2010 berdasarkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor
50
270/466/KPU.PSO/VI/2010 bertanggal 8 Juni 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso
Tahun 2010 bertanggal 8 Juni 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.5] Menimbang bahwa terkait mengenai kewenangan Mahkamah, Termohon
mengajukan eksepsi antara lain bahwa permohonan Pemohon tidak memiliki
hubungan langsung dengan persoalan keberatan mengenai hasil penghitungan
suara yang telah ditetapkan oleh Termohon, yang diuraikan adalah persoalan
pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana yang nota bene bukanlah
merupakan objek perselisihan yang pemeriksaannya masuk dalam domain
Mahkamah. Terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa
kewenangan Mahkamah untuk mengadili perselisihan Pemilukada pada pokoknya
adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta Pemilukada
mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota (vide PMK 15/2008), namun demikian Mahkamah dalam
Putusan
Nomor 41/PHPU.D-VI/2008
bertanggal 2
Desember 2008
telah
memutuskan berwenang untuk menilai pelanggaran yang terjadi dalam proses
Pemilukada yang dapat mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon. Oleh
karena itu, eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidaklah beralasan
menurut hukum;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
51
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Poso Nomor 270/342/KPU.PSO/IV/2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 bertanggal
24 April 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1, Pasangan
Calon dengan Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 3;
[3.8] Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Tahun
2010 Nomor 270/466/KPU.PSO/VI/2010 bertanggal 8 Juni 2010 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Poso Tahun 2010 bertanggal 8 Juni 2010. Permohonan keberatan
terhadap Keputusan Termohon tersebut oleh para Pemohon diajukan ke Mahkamah
pada tanggal 10 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 148/PAN.MK/2010, tanggal 10 Juni 2010, sehingga berdasarkan Pasal 5
PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”, maka pengajuan permohonan
Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.10]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan,
maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa po
Kata Kunci
Kabupaten Poso; Hendrik Gary Lyanto; Abdul Muthalib Rimi, S.H., M.H.; Sonny Tandra, S.T.; H. Muljadi; Frans Wangu Lemba Sowolino, S.E., M.Si; Burhanuddin Andi Masse, S. Kom; Drs. Piet Inkiriwang, M.M.; Ir. Samsuri, M.Si; Keputusan Nomor 270/342/KPU.PSO/IV/2010; Drs. Piet.Inkiriwang, M.M; Drs. Piet.Inkiriwang, M.M; KPU Kabupaten poso; DPT Pemilukada Kabupaten Poso; Moh. Masnan
