Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 20 Januari 2008
Tanggal Registrasi: 2007-12-18
Pemohon
1. M. Rahmi Husen 2. Ir. Nurbaya Hi. Soleman, M.Pd 3.H. Zainudin Husain, BBA
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH. Dr. Hardjono, MCL. Soedarsono, SH. Makhfud 19 des. 2007
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi permohonan bertanggal 18 Desember 2007 dari para Pemohon, yakni: 1) M. Rahmi Husen, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Ternate; 2) Ir. Nurbaya Hi. Soleman, M.Pd, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, beralamat di Kelurahan Bastiong, Ternate; 3) H. Zainudin Husain, BBA; Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, beralamat di Kelurahan Santiong, Ternate; Yang memberikan kuasa kepada Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dan Suhardi Lamaira, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Desember 2007; 2. bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum, terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32/SKLN-V/2007 pada tanggal 18 Desember 2007; 3. bahwa terhadap Perkara Nomor 32/SKLN-V/2007 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menebitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 48/TAP.MK/2007 bertanggal 19 Desember 2007, tentang Penunjukan Panel Hakim; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 32/SKLN-V/2007 bertanggal 27 Desember 2007 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 4. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat permohonan penarikan kembali perkara a quo melalui kuasa para Pemohon bertanggal 8 Januari 2008 dan para Pemohon sendiri juga telah mengajukan permohonan yang sama dengan surat bertanggal 15 Januari 2008; 5. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali dimaksud, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 15 Januari 2008 telah memutuskan untuk mendengar para Pemohon Prinsipal dan Termohon dalam Sidang Pleno pada hari Senin, 21 Januari 2008 jam 10. 00 di Mahkamah Konstitusi; 6. bahwa setelah Sidang Pleno mendengar Pemohon Prinsipal dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Termohon, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 21 Januari 2008 telah memutuskan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 32/SKLN-V/2007 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkmah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 32/SKLN-V/2007 perihal permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Terhadap Komisi Pemilihan Umum, ditarik kembali; 2 - Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Terhadap Komisi Pemilihan Umum; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 32/SKLN-V/2007 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2008 Ketua, ttd. Jimly Asshiddiqie Panitera Pengganti ttd. Makhfud 3
Kata Kunci
Kewenangan; KPU; KPUD; Provinsi Maluku Utara
