Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum

Perkara 32/SKLN-V/2007 SKLN Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 20 Januari 2008

Tanggal Registrasi: 2007-12-18

Pemohon

1. M. Rahmi Husen 2. Ir. Nurbaya Hi. Soleman, M.Pd 3.H. Zainudin Husain, BBA

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH. Dr. Hardjono, MCL. Soedarsono, SH. Makhfud 19 des. 2007

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kewenangan; KPU; KPUD; Provinsi Maluku Utara