Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 4 Desember 2024
Pemohon
DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dll.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
267
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757,
selanjutnya disebut UU 1/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
268
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 58 ayat (2) UU
1/2022 yang menyatakan, "Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
269
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)";
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum yang berbentuk perkumpulan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perkumpulan GIPI, Nomor 4, tanggal 14 Februari 2023 [vide bukti P-
1] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan penetapan keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0002322.AH.01.07.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, tanggal 28 Maret 2023 [vide bukti P-
2]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar GIPI tanggal 23
Mei 2023 menentukan Direktur Umum DPP GIPI berhak dan berwenang
mewakili organisasi GIPI baik di dalam maupun di luar pengadilan [vide bukti P-
3]. Dalam hal ini, Pemohon I diwakili oleh saudara Hariyadi BS. Sukamdani,
selaku Ketua Umum DPP GIPI;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Anggaran Dasar GIPI tanggal 23 Mei 2023
menentukan Pemohon I (GIPI) memiliki fungsi antara lain sebagai koordinator
organisasi/asosiasi pariwisata di Indonesia menjadi wadah komunikasi dan
konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan
kepariwisataan
berkelanjutan
serta
sebagai
mitra
pemerintah
dalam
melaksanakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan d ibidang
kepariwisataan, baik dalam skala nasional maupun internasional [vide bukti P-
3]. Pemohon I mengalami kerugian hak konstitusional dengan diberlakukannya
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 karena sebagai induk organisasi
pariwisata Pemohon I bertanggungjawab melindungi kepentingan 3.427
anggotanya yang merupakan para pelaku usaha pariwisata;
5. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Kawasan Pantai Indah dengan Akta Perseroan
Terbatas PT. Kawasan Pantai Indah, Nomor 14, tanggal 6 Juli 2022 [vide bukti
P-5] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan penetapan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
270
0046233.AH.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Kawasan Pantai Indah, tanggal 11 Juli 2022 [vide bukti
P-6]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar PT. Kawasan Pantai
Indah, Nomor 14, tanggal 6 Juli 2022 ditentukan Direksi berhak dan berwenang
mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam hal ini, Pemohon II
diwakili oleh saudara Ruswandi, selaku Direktur [vide bukti P-5]. Selain itu,
Pemohon II merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak yang
berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta dengan NPWP Nomor 60.191.256.1-
047.000 [vide bukti P-35];
6. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum yang berbentuk Persekutuan
Komanditer dengan nama CV. Puspita Nirwana, didirikan berdasarkan akta
pendirian Perserikatan Komanditer CV. Puspita Nirwana, Nomor 01, tanggal 23
Juni 2005 [vide bukti P-8] dan telah melakukan pencatatan pendaftaran pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor AHU-0008164-AH.01.15 Tahun
2021, tanggal 24 Februari 2021 [vide bukti P-9]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal
5 Anggaran Dasar Perserikatan Komanditer CV. Puspita Nirwana, Nomor 01,
tanggal 23 Juni 2005 ditentukan Direktur berhak dan berwenang mewakili
perserikatan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam hal ini, Pemohon III diwakili
oleh saudara Anfar sebagai Direktur [vide bukti P-5]. Selain itu, Pemohon III
merupakan pembay
Kata Kunci
Inkonstitusional Ketentuan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa
