Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 25 Mei 2023
Pemohon
Viktor Santoso Tandiasa
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
17
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan
Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
tahun 2024 dan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, yakni
mendapatkan kepastian hukum untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam
pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali sebagaimana dijamin
19
dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Pemohon menguraikan rangkaian fakta terkait adanya Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima
yang
memerintahkan
Komisi
Pemilihan
Umum
untuk
menunda
pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, upaya yang sama dengan mengajukan
gugatan kepada PN Jakpus juga telah dilakukan oleh Partai Berkarya;
3.2. Bahwa terhadap upaya-upaya hukum yang dilakukan dengan isi gugatan
yang pada pokoknya meminta untuk dilakukan penundaan pemilu,
menurut Pemohon, merupakan salah satu cara yang nyata karena adanya
pemaknaan frasa “gangguan lainnya” yang bersifat multitafsir serta tidak
memiliki suatu ukuran yang jelas dan rigid, tidak seperti halnya tiga kondisi
lain yang diatur secara rigid dalam ketentuan Pasal 431 ayat (1) dan Pasal
432 ayat (1) UU 7/2017, yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, dan
bencana alam;
3.3. Bahwa dengan pemaknaan frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431
ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 secara multitafsir, tentu
merugikan hak konstititusional Pemohon karena konstitusi telah menjamin
Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dan hanya dapat
dilakukan Pemilu Susulan dan/atau Pemilu Lanjutan apabila terjadi suatu
keadaan yang disebut “overmacht” yakni adanya kerusuhan, gangguan
keamanan,
atau
bencana
alam
yang
dapat
diukur
dan
jelas
pemaknaannya;
3.4. Bahwa kerugian konstitusional tersebut tidak hanya dialami Pemohon baik
secara subjektif maupun objektif, namun juga seluruh rakyat Indonesia
menjadi tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
untuk dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 serta berpotensi
masuk pada kondisi ketatanegaraan yang suram apabila sampai terjadi
penundaan pemilu karena adanya ketidakjelasan dalam menafsirkan frasa
20
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU
7/2017 a quo.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atas nama Pemohon [vide
bukti P.3]. Selain itu, Pemohon juga telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya
yang menurut Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial karena hak konstitusional
Pemohon untuk dapat memilih dalam Pemilu
Kata Kunci
gangguan lainnya, pemilu susulan, pemilu lanjutan
