Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-08
Pemohon
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan, yang diwakili oleh Martadinata, S.E., MAB., Ak selaku Direktur Utama
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Saldi Isra (A) Suhartoyo (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
181
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 1 angka 9, Pasal 13, Pasal
21 huruf d, serta Pasal 25 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867,
selanjutnya disebut UU 21/2008) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
182
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 1 angka 9, Pasal
13, Pasal 21 huruf d, serta Pasal 25 huruf b dan huruf e UU 21/2008 yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
183
Pasal 1 angka 9 UU 21/2008
Bank Pembiayaan Rakyat syariah adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pasal 13 UU 21/2008
Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui
pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Pasal 21 huruf d UU 21/2008
Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional,
dan UUS; dan
Pasal 25 huruf b dan huruf e UU 21/2008
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
(b) menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran;
(e) melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk
untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 26 tanggal 11 September 1993, Notaris
Masri, S.H., sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan akta Notaris Nomor
52 tanggal 30 Juli 2021 Notaris Neneng S. Wulandari, S.H., M.Hum., SP.I., dan
telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon
menjalankan kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah bernama PT.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (PT.
BPRS HIK Parahyangan) dan dalam hal ini diwakili oleh Martadinata, S.E., Ak.,
selaku Direktur Utama;
4.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal 1 angka 9, Pasal
13, Pasal 21 huruf d, serta Pasal 25 huruf b dan huruf e UU 21/2008, sebagai
berikut:
-
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 21 huruf d, serta Pasal 25 huruf b
UU 21/2008 yang membatasi kegiatan BPRS dalam memberikan jasa lalu
184
lintas pembayaran tanpa melalui rekening BPRS yang terdaftar di Bank
Umum, Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS)
menyebabkan Pemohon tidak dapat memberikan layanan berupa
pemindahan uang secara langsung baik untuk kepentingan nasabahnya
maupun kepentingan sendiri;
-
Bahwa ketentuan Pasal 13 UU 21/2008 yang mengatur pembatasan bagi
BPRS untuk melakukan penawaran umum efek di pasar modal
menyebabkan Pemohon kehilangan atau berkurangnya alternatif pilihan-
pilihan sumber modal, membuat hilangnya pintu efisiensi usaha dan
berkurangnya jaminan usaha untuk hidup berkelanjutan dan juga
kehilangan hak untuk memajukan industrinya secara kolektif dalam peran
membangun dan memperkuat ekonomi daerah di seluruh Indonesia;
-
Bahwa ketentuan Pasal 25 huruf e UU 21/2008 membatasi BPRS untuk
melakukan penyertaan modal ke BPRS lain atau mendapatkan modal dari
BPRS lain mengakibatkan Pemohon tidak dapat melakukan penyertaan
modal ke BPRS lain atau menerima penyertaan modal dari BPRS lain untuk
memajukan usahanya dan untuk menyelamatkan usahanya dari risiko
tutup. Hal ini menjadi penting untuk bisa hidup dan maju dalam lingkungan
perbankan di mana industri BPRS masih terbilang kecil. Pasal a quo telah
merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kemudahan
dan memperoleh manfaat serta kesempatan yang sama dalam industri
perbankan yang sudah sangat besar sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945;
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Pemohon,
berkaitan dengan kedudukan hukum Pemoh
Kata Kunci
uu 21/2008, uu perbankan syariah, perbankan syariah, bank pembiayaan rakyat syariah, bprs, bank dengan prinsip syariah, larangan bprs, pembentukan bprs, penawaran umum, penyertaan modal, bank pembiayaan rakyat syariah harta insan karimah
