Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-05-05
Pemohon
Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., Prof. Dr. Ibnu Hajar, M.Si., Dr. Maryono, S.Kar., M. Hum., dkk.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foech (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
115
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Nomor 48/2009). Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5618, selanjutnya disebut UU 40/2014) terhadap UUD 1945,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
116
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah frasa “diatur dalam
Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 terhadap Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.
117
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII (selanjutnya disebut sebagai
para Pemohon) adalah perseorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
dan juga anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.
Kedudukan para Pemohon baik sebagai pemegang polis asuransi maupun
sebagai anggota BPA AJB Bumiputera 1912 tidak dapat dipisahkan. Hal
tersebut merupakan konsekuensi logis dari bentuk usaha perasuransian AJB
Bumiputera 1912 yang berbentuk Asuransi Usaha Bersama (mutual insurance)
dimana pemegang polis sekaligus sebagai pemilik dari AJB Bumiputera 1912
dan sama-sama memiliki hak suara untuk memilih maupun dipilih sebagai
anggota BPA.
3. Dalam
kualifikasinya
tersebut
para
Pemohon
menganggap
hak
konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhalangi dengan berlakunya frasa
“diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014.
Seperti diterangkan para Pemohon, ketentuan dalam norma a quo telah
menyebabkan para Pemohon baik sebagai pemegang polis maupun sebagai
anggota BPA AJB Bumiputera 1912 tidak memiliki kepastian hukum dan juga
perlakuan tidak adil atas penyelenggaraan usaha perasuransian dalam bentuk
Asuransi Usaha Bersama (mutual insurance).
4. Bahwa untuk membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang juga merupakan pemegang polis asuransi juwa bersama (AJB)
Bumiputera 1912 dan juga anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB
Bumiputera 1912, para Pemohon mengajukan alat bukti berupa identitas diri
yaitu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) [vide bukti P-3], fotokopi Surat
Pemegang Polis [vide bukti P-8 sampai dengan bukti P-12 dan bukti P-14 serta
bukti P-15] dan Akta Pernyataan Keputusan Sidang Luar Biasa Badan
Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Nomor 05
tanggal 02 Agustus 2016 [vide bukti P-4].
Bahwa berdasarkan uraian dari para Pemohon tersebut di atas, baik dalam
kualifikasi para Pemohon sebagai pemegang polis maupun anggota Badan
Perwakilan anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, menurut Mahkamah secara
faktual para Pemohon telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusional yang
118
dimilikinya dan hak dimaksud dapat dianggap dirugikan dan anggapan kerugian
dimaksud menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi apabila para
Pemohon tetap menjalankan usaha perasuransian AJB Bumiputera 1912 yang
didasarkan pada norma yang dimohonkan pengujian. Di samping uraian
pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon juga telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara kerugian hak-hak
konstitusional yang dimilikinya yang dianggap dirugikan dengan berlakunya frasa
“diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu para Pemohon beranggapan bahwa jika
permohonan ini dikabulkan maka kerugian sebagaimana diuraikan di atas tidak akan
terjadi.
Dengan demikian terlepas terbukti atau tidaknya dalil permohonan para
Pemohon berkaitan dengan pokok permohonan, Mahkamah berpendapat, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mend
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah ini, terdapat dua orang Hakim Konstitusi
yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan frasa
“diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014.
Para Pemohon memohonkan agar pasal a quo dimaknai menjadi “diatur dengan
Undang-Undang” sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yaitu
Putusan Nomor 32/PUU-XI/2013, bertanggal 3 April 2014, yang amarnya
menyatakan “diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang dilakukan paling lambat
dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan”. Berkenaan
dengan permohonan para Pemohon tersebut, Kami memberikan pendapat berbeda.
133
[6.2] Menimbang bahwa setelah dicermati secara saksama, para Pemohon
menerangkan kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 serta sebagai Anggota Badan
Perwakilan Anggota (BPA) dari berbagai daerah perwakilan. Dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
32/PUU-XI/2013
para
Pemohon
sebagai
perseorangan dan pemegang polis diberikan kedudukan hukum karena pemilik
badan usaha adalah para Pemegang Polis sebagaimana diatur dan disebutkan
dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 pada bagian Mukadimah, maupun
dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal
45. Namun demikian, pemberian kedudukan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 tidaklah serta merta dapat diberikan untuk
perkara a quo dikarenakan pada saat Perkara Nomor 32/PUU-XI/2013 diajukan
belum ada kejelasan status badan hukum usaha bersama. Namun, setelah
diundangkannya UU 40/2014 usaha bersama yang telah ada dikukuhkan statusnya
sebagai badan hukum usaha bersama dan organ badan hukum usaha bersama
diatur dalam peraturan pelaksana UU 40/2014 yaitu PP 87/2019. Ketentuan Pasal
1 angka 8 PP 87/2019 mengatur adanya organ direksi, di mana direksi sebagai
organ usaha bersama berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
usaha bersama untuk kepentingan usaha bersama, sesuai dengan maksud dan
tujuan usaha bersama, serta mewakili usaha bersama baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan PP a quo dan anggaran dasar usaha bersama. Ketentuan
Pasal 1 angka 8 PP 87/2019 dikuatkan kembali dalam Pasal 54 ayat (1) PP a quo yang
menyatakan bahwa “Direksi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
berwenang mewakili usaha bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Kewenangan Direksi untuk mewakili usaha bersama tidak terbatas dan tidak
bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran
Dasar, atau keputusan Rapat Umum Anggota (RUA).
Bahwa
selanjutnya,
terkait
dengan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya, para Pemohon menjelaskan kedudukannya sebagai Badan
Perwakilan Anggota (BPA) untuk berbagai daerah pemilihan. Namun, pada saat UU
40/2014 dan PP 87/2019 berlaku sudah tidak ada lagi istilah BPA karena ketentuan
Pasal 120 ayat (3) PP 87/2019 menyatakan bahwa BPA usaha bersama yang telah
ada pada saat PP 87/2019 diundangkan, dinyatakan sebagai RUA dan memiliki
tugas serta kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam PP a quo. Adapun anggota
134
BPA yang telah ada pada saat PP a quo diundangkan, tanggal 26 Desember 2019,
dinyatakan sebagai Peserta RUA [vide Pasal 120 ayat (4) PP 87/2019].
[6.3] Menimbang bahwa dengan mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya telah ternyata tidak tampak
adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional
yang diderita para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014.
Karena, pada pokoknya yang dipersoalkan para Pemohon adalah beberapa
ketentuan dalam PP 87/2019 yang dianggap para Pemohon telah menghilangkan
eksistensi BPA karena mengubahnya menjadi RUA, dan mengurangi kewenangan
BPA dalam mengelola AJB Bumiputera 1912. Termasuk di dalamnya para Pemohon
juga mempersoalkan masa jabatan anggota BPA yang beralih menjadi anggota RUA
sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 120 PP a quo yang menentukan
selama satu tahun. Menurut para Pemohon, ketentuan demikian merugikan karena
semula masa jabatan anggota BPA adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali
untuk maksimal dua periode berturut-turut.
[6.3.1] Bahwa Jika mencermati secara saksama PP 87/2019, masa jabatan
anggota RUA tersebut pada prinsipnya sama dengan anggota BPA yakni lima tahun
dan dapat dipilih kembali. Ketentuan satu tahun yang dipersoalkan para Pemohon
sebagai anggapan kerugian konstitusional tersebut hanyalah Ketentuan Peralihan
dari anggota BPA menjadi anggota RUA yang sifatnya sementara waktu (temporary)
sampai terbentuknya anggota RUA (vide Pasal 120 ayat (4) dan ayat (5) PP
87/2019).
Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan anggapan kerugian yang
dialaminya dikaitkan dengan tidak dibolehkannya anggota/pengurus partai politik,
calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala
daerah menjadi peserta RUA sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (3) PP
87/2019 yang dikaitkan dengan adanya pembatasan terhadap hak seseorang, in
casu anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah untuk menjadi pemegang polis.
[6.3.2] Bahwa uraian alasan para Pemohon yang mengait-kaitkan hak untuk
menjadi anggota (pemegang polis) dan syarat untuk menjadi anggota RUA dalam
batas penalaran yang wajar sungguh sulit untuk dipahami korelasinya dengan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya. Karena, pada prinsipnya
135
siapapun dapat menjadi pemegang polis AJB Bumiputera atau anggota sepanjang
memenuhi syarat keanggotaan yaitu perseorangan berkewarganegaraan Indonesia
atau pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang
tunduk pada hukum Indonesia (vide Pasal 8 PP 87/2019). Sementara itu,
pembatasan yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada prinsipnya pembatasan
atau syarat menjadi anggota RUA. Salah satu pembatasan tersebut adalah tidak
membolehkan anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah. Pembatasan
demikian adalah wajar dan tidak bertentangan dengan konstitusi di mana secara
filosofis bertujuan untuk menjamin agar keputusan yang diambil oleh RUA dalam
melaksanakan kewenangannya, yang tidak dimiliki oleh direksi atau dewan
komisaris, tidak berafiliasi dengan kepentingan politik apapun atau independen.
[6.3.3] Bahwa Lebih lanjut, para Pemohon juga menjelaskan anggapan kerugian
hak konstitusionalnya dikaitkan dengan adanya kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang dianggap para Pemohon telah mengintervensi kewenangan
BPA AJB Bumiputera 1912 sebagaimana menurut para Pemohon intervensi
tersebut termaktub antara lain dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),
Pasal 19, Pasal 23 ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 24 ayat (6), ayat (7), ayat (8),
Pasal 35 UU 40/2014 sehingga menurut para pemohon intervensi demikian dapat
memperlambat proses pengambilan keputusan RUA (vide. permohonan para
Pemohon hlm. 14 sampai dengan hlm. 17). Istilah RUA yang dimaksud dulunya
adalah BPA.
Berkenaan dengan uraian para Pemohon tersebut, penting ditegaskan bahwa
pada saat BPA dibentuk tidak ada keterlibatan OJK dalam penyelenggaraan
asuransi karena OJK sendiri baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU 21/2011). Artinya, pada saat BPA
dibentuk memang belum ada OJK sebagai lembaga independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan (Pasal 5 UU 21/2011). Sebagai lembaga pengatur dan
pengawas sektor jasa keuangan OJK berwenang mengatur dan mengawasi
perusahaan asuransi apapun dalam rangka memberikan perlindungan bagi para
anggotanya, termasuk di dalamnya mengatur dan mengawasi badan hukum usaha
bersama AJB Bumiputera 1912.
136
[6.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian kedudukan hukum di atas, telah jelas
para Pemohon tidak dapat menguraikan apa sesungguhnya kerugian hak
konstitusional yang dialami para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat
(3) UU 40/2014, sehingga tidak ada hubungan kausal (causal verband) antara
kerugian para Pemohon dengan berlakunya norma pasal a quo. Dengan demikian
seharusnya Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 6 ayat (3) UU
40/2014.
[6.5] Menimbang bahwa uraian/pendapat hukum mengenai PP 87/2019 di atas
bukan ditujukan untuk menilai keabsahan (legalitas) PP 87/2019 terhadap Undang-
Undang atau bahkan terhadap UUD 1945, melainkan semata-mata karena para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian konstitusionalnya selalu merujuk pada PP
87/2019 a quo.
[6.6] Menimbang bahwa andaipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum,
quod non, tidak terdapat pula persoalan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3)
UU 40/2014 dikarenakan Pasal 6 ayat (1) UU 40/2014 menentukan bentuk badan
hukum penyelenggara usaha perasuransian adalah perseroan terbatas, koperasi,
dan usaha bersama. Badan hukum usaha bersama dimaksud adalah usaha
bersama yang telah ada pada saat UU 40/2014 diundangkan yang dikukuhkan oleh
UU a quo sebagai badan hukum usaha bersama. Sampai saat UU a quo
diundangkan hanya ada satu badan hukum usaha bersama yaitu AJB Bumiputera
1912. UU a quo telah ternyata tidak hanya mengukuhkan AJB Bumiputera 1912
sebagai badan hukum usaha bersama tetapi juga mengatur secara garis besar
mengenai tata kelola penyelenggara perasuransian oleh badan hukum usaha
bersama. Pengaturan tersebut meliputi perizinan usaha bersama (Pasal 8 UU
40/2014); penerapan tata kelola perusahaan asuransi yang baik, termasuk usaha
bersama (Pasal 11 UU 40/2014); pengaturan kewajiban organ perusahaan
perasuransian, termasuk usaha bersama untuk memenuhi persyaratan kemampuan
dan kepatutan (Pasal 12 UU 40/2014); pengaturan prinsip dasar penyelenggaraan
usaha bersama (Pasal 35 UU 40/2014); larangan bagi organ perusahaan asuransi,
termasuk usaha bersama jika izin usaha perusahaan dicabut (Pasal 43 UU
40/2014); kewenangan organ perusahaan, termasuk usaha bersama, jika tim
likuidasi telah dibentuk (Pasal 46 UU 40/2014); kewenangan OJK menonaktifkan
137
organ perusahaan, termasuk usaha bersama, dan menetapkan pengelola statuter,
serta mengatur mengenai pengenaan sanksi bagi perusahaan perasuransian dan
organ perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
(Pasal 60 UU 40/2014); pemeriksanaan perusahaan perasuransian secara berkala
atau sewaktu-waktu (Pasal 61 UU
40/2014); kewenangan OJK untuk
memerintahkan penggantian direksi dan dewan komisaris (Pasal 72 UU 40/2014);
ketentuan pidana bagi organ perusahaan yang melanggar UU 40/2014, dan
ketentuan peralihan untuk penyesuaian usaha bersama dalam kurun waktu paling
lama tiga tahun (Pasal 86 UU 40/2014).
[6.6.1] Bahwa lebih lanjut, UU 40/2014 menjelaskan bahwa apabila di kemudian
hari
setelah
UU
40/2014
diundangkan
ada
pihak-pihak
yang
akan
menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, usaha asuransi
umum syariah, atau usaha asuransi jiwa syariah dengan bentuk usaha bersama, UU
a quo menjelaskan agar bentuk badan hukumnya didorong berbentuk koperasi
dengan pertimbangan kejelasan tata kelola dan prinsip usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan (vide Penjelasan Pasal 6 UU 40/2014). Artinya, dengan UU
40/2014 pembentuk undang-undang telah mengukuhkan AJB Bumiputera 1912
sebagai satu-satunya badan hukum usaha bersama. Namun, ke depannya usaha
bersama apabila ada lagi oleh UU a quo didorong dalam bentuk koperasi. Koperasi
pada hakikatnya adalah wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan
kebutuhan ekonomi. Bentuk badan usaha bersama (mutual) ini sejiwa dengan
badan usaha koperasi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,
yang dalam usahanya bertumpu kepada kemampuan anggotanya serta berorientasi
pada peningkatan kesejahteraan para anggotanya, bukan seperti perusahaan yang
lebih berpihak dan menguntungkan para pemilik modal. Dengan demikian, bentuk
koperasi untuk usaha bersama seandainya ke depan akan dibentuk adalah sejalan
dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
[6.6.2] Bahwa berdasarkan pengaturan tersebut di atas maka pembentuk undang-
undang, in casu Pembentuk UU 40/2014 pada prinsipnya telah melaksanakan amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 walaupun tidak diatur dalam
undang-undang tersendiri. Selain itu, UU 40/2014 tidak hanya mengukuhkan status
badan hukum usaha bersama tetapi juga mengatur tata kelolanya, di mana untuk
pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dalam PP 87/2019.
138
Dengan penjelasan dan argumentasi di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal
6 ayat (3) UU 40/2014 tidak bertentangan dengan Konstitusi karena status hukum
bagi usaha bersama yang ada yaitu AJB Bumiputera 1912 sebagai badan hukum
telah ditegaskan dalam UU 40/2014 [vide Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2)].
Selain telah memberikan kepastian hukum bahwa perusahaan asuransi berbentuk
usaha bersama adalah badan hukum dan ditegaskan pula bahwa AJB Bumiputera
1912 merupakan satu-satunya usaha bersama yang menyelenggarakan usaha
perasuransian; telah diaturnya prinsip-prinsip umum tata kelola suatu perusahaan
asuransi yang berlaku bagi usaha bersama dalam UU 40/2014 dan kekhususan
bidang AJB Bumiputera 1912 di bidang asuransi; serta adanya fakta hukum bahwa
hanya ada satu objek hukum atas pengaturan tata kelola usaha bersama, maka
kebijakan pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) yang mendelegasikan
pengaturan tata kelola usaha bersama ke dalam Peraturan Pemerintah telah
didasarkan pada landasan hukum dan pemikiran yang jelas dan berdaya guna serta
berhasil guna sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
[vide Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan] sehingga memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 6
ayat (3) UU 40/2014 sebagaimana didalilkan para Pemohon.
[6.7] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Kami berpendapat
bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, oleh karenanya seharusnya
permohonan para Pemohon tidak diterima. Seandainyapun para Pemohon memiliki
kedudukan hukum, quod non, seharusnya Mahkamah menyatakan pokok
permohonan para Pemohon tidak b
Kata Kunci
Perasuransian
