Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945

Perkara 32/PUU-XVIII/2020 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 14 Januari 2021

Tanggal Registrasi: 2020-05-05

Pemohon

Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., Prof. Dr. Ibnu Hajar, M.Si., Dr. Maryono, S.Kar., M. Hum., dkk.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foech (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Perasuransian