Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2019
Tanggal Registrasi: 2019-04-15
Pemohon
Arie Gumilar dan Dicky Firmansyah Kuasa Hukum : Janses E. Sihaloho, SH., Riando Tambunan, SH.H.,dkk
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata “dapat” dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
7. Bahwa menurut hemat Pemohon, frasa “setiap orang” dalam [[Pasal 2]] Ayat (1) dan [[Pasal 3]] UU Tipikor dengan tidak mengecualikan pejabat [[BUMN]], yang menjalankan tugas pengurusan [[BUMN]] demi tercapainya kepentingan dan tujuan BUMN telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”);
8. Bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] UU Tipikor juga menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana aksi korporasi yang dilakukan oleh Pejabat-pejabat BUMN adalah bersifat Perdata, yang jelas akan menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi BUMN yang berbentuk Persero;
a. Bahwa [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana pada frasa “Setiap orang” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum
Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Bahwa selanjutnya Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh j
