Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 32/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Mei 2018

Tanggal Registrasi: 2018-04-09

Pemohon

Gerakan Poros Maritim Indonesia (GEOMARITIM), yang dalam hal ini diwakili oleh Baharudin Farawowan, S.H., M.H. dan Alfian Akbar Balyanan

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Manahan MP Sitompul (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara. Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam; 3. Bukti P-3: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014]] tentang Perindustrian; 4. Bukti P-4: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri; 5. Bukti P-5: Fotokopi Identitas Pemohon Berupa Kartu Tanda Penduduk Pengurus Gerakan Poros Maritim Indonesia; 6. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2016]] tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 56 ayat (3)]] - [[Pasal 57 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->