Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 32/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Oktober 2017

Tanggal Registrasi: 2017-06-21

Pemohon

Tajudin bin Tatang Rusmana berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Abdul Hamim Jauzie, S.H., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), I Dewa Gede Palguna (A), Saldi Isra (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

melepaskan Pemohon (sebagai Terdakwa pada saat itu) dari segala tuntutan hukum. Atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum di atas, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke [[Mahkamah Agung]]. Pemohon dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan [[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007]] juncto [[Pasal 64 ayat (1)]] KUHP; dan [[Pasal 88]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014]] juncto [[Pasal 64 ayat (1)]] KUHP. Sekalipun dalam putusan itu, Majelis juga menyatakan “tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.”, dan “Melepaskan terdakwa TAJUDIN bin TATANG RUSMANA dari segala tuntutan hukum tersebut;”. Bahkan Majelis juga memerintahkan untuk “Memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa pada keadaan semula”; namun karena tafsir atas frasa “mengeksploitasi” tidak dimaknai dengan tepat, maka tidak mengherankan jika Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Oleh sebab itu, Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] penting sebagai bentuk perlindungan atas warga negara. Namun pada sisi yang lain, Pemohon juga meyakini bahwa adanya frasa “mengeksploitasi” dalam pasal itu haruslah ditafsirkan sebagai adanya unsur melawan hukum. Hal ini penting, sebab secara sosiologis terdapat kenyataan bahwa seorang anak misalnya, melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua. Tujuan orang tua mempekerjakan anak jelas bukan dalam rangka eksploitasi, tapi justru untuk menanamkan nilai kemandirian bagi anak. Dalam doktrin ilmu hukum dikenal adanya unsur/perbuatan melawan hukum (wederrechtelijkheid) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah unlawfulness. Menurut Pompe (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, hlm. 17) menyatakan bahwa sifat melawan hukum berarti bermakna bertentangan dengan hukum. Hukum pidana mengklasifikasikan sifat melawan hukum menjadi dua, yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil. Sifat melawan hukum formil (formeel wedderechtelijkheid) berarti bahwa semua unsur atau bagian dari rumusan delik telah dipenuhi, apabila unsur atau bagiannya telah terpenuhi maka tidak perlu lagi diselidiki apakah menurut masyarakat perbuatan itu betul-betul dirasakan patut atau tidaknya. Intinya menurut ajaran ini bahwa sifat melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, karena ajaran formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum yang tertulis saja. Sedangkan sifat melawan hukum materiil (materieel wedderechtelijkheid) menyatakan bahwa melawan hukum bukanlah hanya sekedar bertentangan bahwa ajaran materiil menyatakan bahwa selain memenuhi syarat-syarat yang formil, yaitu memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam rumusan dengan hukum yang tertulis (ius scriptum) tetapi bertentangan pula dengan hukum yang tidak tertulis (ius non scriptum). Pada intinya delik, perbuatan tersebut juga harus betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tidak boleh dilak