Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Maret 2022
Tanggal Registrasi: 2021-07-16
Pemohon
1. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, selaku Pemohon I; 2. Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA, selaku Pemohon II.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
135
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
136
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil kedudukan hukum yang diuraikan oleh para
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional
norma yang terdapat dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 yang menyatakan,
“Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) bersifat final dan mengikat”;
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
warga negara Indonesia yang saat ini menjalankan tugas sebagai Anggota
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Periode Tahun 2017-
2022 sesuai Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2017 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode
Tahun 2017 - 2022 (vide bukti P-5).
Bahwa sebelum menjabat sebagai Anggota KPU RI Periode 2017-2022,
Pemohon I telah menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera
Utara Periode Tahun 2013 – 2018, dan sebagai Anggota KPU Kota Medan
Periode Tahun 2003-2008 dan Periode Tahun 2008-2013. Sedangkan
Pemohon II sebelumnya telah menjalankan tugas sebagai Anggota KPU RI
Periode Tahun 2012-2017 dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Periode
Tahun 2003-2008 dan Periode Tahun 2008-2013;
3. Bahwa Pemohon I menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017, karena Pemohon I pernah
diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 (selanjutnya
disebut Putusan DKPP 317/2019), tanggal 18 Maret 2020 (vide Bukti P-8) dan
ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa
137
Jabatan Tahun 2017-2022 (selanjutnya disebut Keppres 34/2020), tanggal 23
Maret 2020 (vide Bukti P-9). Terhadap Putusan DKPP dimaksud Pemohon I
telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan PTUN Jakarta telah memutus
dengan Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT, tanggal 23 Juli 2020 (vide Bukti
P-16) yang mengabulkan gugatan Pemohon I dan menyatakan batal Keppres
Nomor 34/P Tahun 2020 sehingga Pemohon I aktif kembali menjadi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Namun demkian,
DKPP tetap “tidak mengakui Pemohon I” (vide bukti P-17) sebagai Anggota
Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 sehingga kerugian
konstitusional Pemohon I sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 terus terjadi hingga saat ini. Ketua dan Anggota DKPP dalam berbagai
kesempatan
dan
forum
ilmiah
menyatakan
bahwa
Putusan
Nomor
82/G/2020/PTUN-JKT hanya membatalkan Keppres 34/2020 tetapi tidak
membatalkan Putusan DKPP 317/2019. DKPP beralasan ketentuan Pasal 458
ayat (13) UU 7/2017 telah dengan tegas mengatur putusan DKPP bersifat final
dan mengikat sehingga tidak dapat diuji oleh lembaga peradilan manapun (vide
bukti P-18). DKPP tetap tidak mengakui Pemohon I sebagai Anggota KPU
meskipun saat ini Pemohon I telah kembali aktif menjadi Anggota KPU, hal ini
terlihat dari keputusan DKPP yang mengesampingkan laporan pengaduan atas
Pemohon I dan mengeluarkan nama Pemohon I dari laporan. Selain itu DKPP
juga menyatakan Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Anggota
KPU dalam mengajukan laporan pengaduan terhadap Bawaslu Boven Digoel.
Terhadap hal ini Pemohon I merasa tidak mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan sekaligus telah menyebabkan Pemohon I kehilangan hak
untuk diperlakukan secara sama dalam pemerintahan yang dijamin oleh UUD
1945.
4. Bahwa Pemohon II mendalilkan hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat
telah diberhentikan melalui Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020
(selanjutnya disebut Putusan DKPP 123/2020) (vide bukti P-26), yang kemudian
ditindaklanjuti dengan Keputusan Rapat Pleno KPU Republik Indonesia, hari
Rabu tanggal 14 April 2021 yang mengangkat Ilham Saputra sebagai Ketua
Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 (vide Bukti P-27),
Pemohon II diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas laporan
138
mendampingi Pemohon I saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan
menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 (vide bukti P-28)
yang be
Kata Kunci
Sifat Final dan Mengikat dari Putusan DKPP dan frasa putusan dimaknai sebagai keputusan yang dapat diuji di PTUN
