Pengujian UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi [Pasal 2 ayat (3)]
Tanggal Putusan: 21 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2016-03-21
Pemohon
Pemohon : Su'ud Rusli dan Boyamin
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150, selanjutnya disebut UU
5/2010), yang menyatakan:
1. Pasal 2 ayat (3):
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali;
2. Pasal 7 ayat (2):
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
Terhadap Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) serta ayat (5)
UUD 1945 yang menyatakan:
-
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan
kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
-
Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum
-
Pasal 4 ayat (1):
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar;
-
Pasal 14 ayat (1):
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung
-
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atsa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yanf adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
-
Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5):
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 2 ayat (3) dan
Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010, terhadap Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,
Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (4) serta ayat (5) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
(1) Bahwa Pemohon I mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang pada saat permohonan ini diajukan berstatus sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas
I Surabaya;
(2) Bahwa Pemohon I telah mengajukan grasi kepada Presiden pada tanggal 27
Januari 2015 dan pada tanggal 31 Agustus 2015 Presiden telah menyatakan
menolak permohonan grasi dimaksud;
(3) Bahwa penolakan terhadap permohonan grasi sebagaimana disebut pada
angka 2 di atas didasarkan atas Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010 yang
menyatakan, “Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jender
Kata Kunci
Pengujian UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
