Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat [Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 32/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 28 Juli 2016

Tanggal Registrasi: 2015-03-02

Pemohon

1. Ikhwan Fahrojih 2. Aris Budi Cahyono 3. Muadzim Bisri

Majelis Hakim

Aswanto (K) Patrialis Akbar (A), Suhartoyo (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat [Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945