Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat [Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juli 2016
Tanggal Registrasi: 2015-03-02
Pemohon
1. Ikhwan Fahrojih 2. Aris Budi Cahyono 3. Muadzim Bisri
Majelis Hakim
Aswanto (K) Patrialis Akbar (A), Suhartoyo (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujianl Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwapara Pemohon adalah para advokat yang juga
merupakan anggota Peradi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
Bahwa para Pemohon beranggapan berlakunya Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2) UU Advokat telah merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta hak untuk tidak mendapatkan
perlakuan yang bersifat diskrimintaif dengan berlakunya Pasal 28 UU Advokat.
Menurut para Pemohon, pasal a quo akan berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 karena memuat norma
hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multi tafsir, menimbulkan ketidakjelasan,
perlakuan yang tidak adil, dan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Dengan
berlakunya pasal a quo, para Pemohon sebagai advokat dan anggota Peradi yang
concern terhadap organisasi advokat dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak
pernah diberikan hak suara untuk ikut memilih Pengurus Pusat Peradi. Bahwa
pelanggaran hak-hak konstitusional para Pemohon terjadi karena Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2)UU Advokat tidak menegaskan secara jelas dan tegas hak para Pemohon
dalam memilih pengurus pusat Organisasi Advokat dan bahkan ketentuan Pasal 28
ayat (1) dan ayat (2) justru menimbulkan banyak interpretasi yang berbeda yang
memicu terjadinya perpecahan Organisasi Advokat yang justru diamanatkan oleh UU
Advokat untuk menjadi wadah tunggal atau menjadi satu-satunya Organisasi Advokat.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 28 UU Advokat terhadap UUD 1945, dengan alasan-
alasan, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan tentang pembentukan Organisasi Advokat diatur dalam
jumlah pasal yang sangat minimalis dan tidak memberikan kejelasan, padahal
Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa: “Organisasi Advokat merupakan satu-
satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
dengan ketentuan Undang-Undang ini………….”, kalimat “dibentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini” seolah menegaskan bahwa masalah
tata cara pembentukan Organisasi Advokat juga diatur dalam UU Advokat,
namun setelah ditelaah ternyata UU Advokat tidak mengatur lebih lanjut tentang
proses pembentukan Organisasi Advokat, termasuk tidak menegaskan sistem
pemilihan Pengurus Pusat Organisasi Advokat karena itu terjadi kekosongan
hukum tentang tata cara pembentukan Organisasi Advokat termasuk sistem
pemilihan
pengurus
pusatnya.
Ketentuan
lebih
lanjut
terkait
dengan
pembentukan Organisasi Advokat hanya terdapat dalam Pasal 32 ayat (3) dan
ayat (4) UU Advokat, namun hanya mengatur bahwa untuk sementara
kewenangan Organisasi Advokat dijalankan bersama 8 (delapan) Organisasi
Advokat sampai terbentuk Organisasi Advokat dan mengatur waktu paling lama
untuk pembentukan Organisasi Advokat yaitu 2 (dua) tahun;
b. Bahwa keterbatasan pengaturan dalam hal pembentukan Organisasi Advokat
termasuk
sistem
pemilihan
pengurus
telah
mengakibatkan
terjadinya
perselisihan sangat tajam diinternal anggota profesi Advokat karena masing-
masing memiliki tafsir sendiri-sendiri, yang kemudian telah menimbulkan
perpecahan oleh karena salah satu pihak menggunakan tafsir historis dan tafsir
yuridis dalam pembentukan Organisasi Advokat, yaitu menggunakan acuan
sejarah pe
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat [Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
