Pemohon
1. DR. Gazalba Saleh, S.H., M.H., Pemohon I;
2. DR. Lufsiana, S.H., M.H., Pemohon II;
3. Sumali, S.H., M.H., Pemohon III;
4. Sugeng Santoso PN, S.H., M.H., M.M., Pemohon IV;
5. DR. IR. Moh. Indah ginting, MM, Pemohon V;
6. Elias Hamonangan Purba, SE, S.H., Pemohon VI;
7. Sahala Aritonang, S.H, AM.Pd, Pemohon VII;
8. Abdur Razak , S.H., M.H., Pemohon VIII;
9. Armyn Rustam Effendy, S.H., M.H., Pemohon IX;
10. Lukman Amin, S.H., M.H., Pemohon X;
11. Suwito, S.H., M.H., Pemohon XI;
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Anwar Usman (A), Wahiduddin Adams (A), Hani Adhani (PP)
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 122 huruf e yang menyatakan, “Pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
...
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta
ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad
hoc;”
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494, selanjutnya disebut UU ASN) terhadap Pasal 24
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang
menyatakan:
Pasal 24 ayat (2):
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang, in casu UU ASN, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang saat ini berprofesi sebagai hakim ad hoc;
Bahwa
para
Pemohon
beranggapan
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
untuk mendapatkan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi dengan berlakunya Pasal 122 huruf e UU ASN.
Menurut para Pemohon, pasal a quo telah merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon sebagai hakim ad hoc yang dijamin oleh UUD 1945
khususnya Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
karena memuat norma hukum yang menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang
tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif.
Dengan berlakunya pasal a quo, para Pemohon sebagai hakim ad hoc dirugikan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai hakim pada
umumnya yang merupakan pejabat negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
102
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Menurut para Pemohon norma yang terkandung dalam Pasal 122 huruf e
UU ASN telah menyebabkan para Pemohon sebagai pelaku kekuasaan kehakiman
diperlakukan tidak sama dengan jabatan hakim lainnya. Kerugian yang dialami oleh
para Pemohon tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemberlakuan Pajak atas Penghasilan para Pemohon sebesar 15%;
2. Adanya pemberlakuan yang berbed
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang ASN; Hakim Ad Hoc; Pejabat negara; Jabatan Hakim; Kekuasaan Kehakiman; Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor); Pengertian hakim ad hoc; Kecuali hakim ad hoc; Hakim karir; jabatan;
Jaya Pura; Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI)-Surabaya-Samarinda-Tanjung Karang; Pengadilan Perikanan- Jakarta Utara-Tual.