Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 32/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-03-21

Pemohon

1. H. Hasan Basri Agus; 2. Effendi Hatta; 3. Zumi Zola Zulkifli; 4. Romi Hariyanto, S.E; 5. Drs. Meiherriansyah; 6. Abidin; 7. Junaidi; 8. Kalik; 9. H. Hasip Kalimuddin Syam; 10. Sayuti, SH; 11. R. Muhammad. Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk

Majelis Hakim

Harjono M. Akil Mochtar Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pembentukan Kabupaten; Kabupaten Lingga; Provinsi Kepulauan Riau; Pemekaran; Keragaman Daerah; Otonomi Daerah; Pemerintahan Daerah; Selat berhala;