Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-03-21
Pemohon
1. H. Hasan Basri Agus; 2. Effendi Hatta; 3. Zumi Zola Zulkifli; 4. Romi Hariyanto, S.E; 5. Drs. Meiherriansyah; 6. Abidin; 7. Junaidi; 8. Kalik; 9. H. Hasip Kalimuddin Syam; 10. Sayuti, SH; 11. R. Muhammad. Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
Harjono M. Akil Mochtar Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi
Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4341, selanjutnya disebut
UU 31/2003) terhadap Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 18A, Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
182
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf c UU 31/2003 terhadap Pasal
18 ayat (1), ayat (2), Pasal 18A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
183
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon terdiri dari badan hukum publik dan
perorangan, yaitu:
1. Badan hukum publik:
Pemohon I adalah Gubernur Provinsi Jambi yang mewakili Provinsi Jambi;
Pemohon II adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi yang mewakili DPRD Provinsi
Jambi; Pemohon III adalah Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi
Jambi; Pemohon IV adalah Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Pemohon V adalah Camat Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi
Jambi; Pemohon VI adalah Kepala Desa Sungai Itik; Pemohon VII adalah
Kepala Dusun (Kadus) Pulau Berhala, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Provinsi Jambi;
2. Perorangan:
Pemohon VIII adalah warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Ketua
RT 13/Nelayan Desa Sungai Itik; Pemohon IX adalah warga negara Indonesia
sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi; Pemohon X adalah warga negara
Indonesia, pensiunan PNS Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Jambi;
Pemohon XI adalah warga negara Indonesia yang merupakan masyarakat
Desa Nipah Panjang;
184
[3.8] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan hak
konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya Pasal 5 ayat (1) huruf c UU
31/2003 yang menyatakan, “Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: ... c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan”, dengan
alasan-alasan yang masing-masing sebagai berikut:
1. Pemohon I:
Gubernur Jambi sebagai pelaksana kebijakan anggaran untuk pembangunan di
Pulau Berhala, Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui anggaran Pemerintah
Provinsi Jambi yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, mendapat
kendala untuk membuat suatu kebijakan pemerintah daerah. Pemohon I akan
sulit untuk mengalokasikan anggaran kegiatan pembangunan dan pelayanan
masyarakat di Pulau Berhala dalam gugusan Pulau Berhala, Kabupaten
Tanjung Jabung Timur karena alokasi anggaran tanpa kejelasan status hukum
Pulau Berhala di masa mendatang dapat dianggap sebagai bentuk
pengeluaran dana APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
2. Pemohon II:
DPRD sebagai penentu kebijakan anggaran untuk pembangunan di Pulau
Berhala, Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui anggaran Pemerintah
Provinsi Jambi yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, telah dihambat
dan disandera dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya terkait
dengan status hukum wilayah Pulau Berhala;
3. Pemohon III:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Pulau
Berhala yang dilaksanakan oleh Pemohon III sejak 55 tahun yang lalu atau
sejak diundangkannya Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 (sic) menjadi terganggu;
4. Pemohon IV:
Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di wilayah Pulau Berhala yang
dilaksanakan oleh Pemohon IV menjadi terganggu, sehingga Pemohon IV
dapat dituduh telah gagal menjalankan tugas sebagai pejabat yang
diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang, serta
amanat rakyat Jambi untuk mensejahterakan rakyat dan melindungi Provinsi
Jambi;
185
5. Pemohon V:
Pelaksanaan tugas pemerintahan Pemohon V di lingkungan Kecamatan Sadu,
terutama di wilayah Pulau Berhala, Dusun Sungai Lakon menjadi terhambat,
karena adanya klaim yang diikuti dengan kegiatan yang seolah-olah
memfasilitasi pembangungan di Pulau Berhala oleh Pemerintah Kabupaten
Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, sehingga menimbulkan ketegangan ataupun
secara ekstrim berujung pada konflik horizontal, maka hal demikian itu dapat
menghambat pelaksanaan peran dan tanggung jawab Pemohon V, dan
Pemohon V dapat dituduh telah gagal menjalankan tugas sebagai pejabat
pemerintah;
6. Pemohon VI:
Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di wilayah Pulau
Be
Kata Kunci
Pembentukan Kabupaten; Kabupaten Lingga; Provinsi Kepulauan Riau; Pemekaran; Keragaman Daerah; Otonomi Daerah; Pemerintahan Daerah; Selat berhala;
