Pemohon
1. WALHI; 2. PBHI; 3. KPA; 4. KIARA; 5. Solidaritas Perempuan; 6. Nur Wenda; 7. Paulus Wangor; 8. Wihelmus Jogo; 9. Eduardus Sanor; 10. David Katang; 11. Petherson Natari; 12. helena A Laehe; 13. A. Iwan Dwi Laksono; 14. Sumanta; 15.Suyanto; 16. Trisno Widodo; 17. Gigih Guntoro; 18. Valentinus Dulmin; 19. Salikin; 20. Takril Halumi; dan 21. Yani Sagaroa
Majelis Hakim
Harjono H. M. Akil Mochtar H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
pengujian materiil Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 huruf b, Pasal 136
ayat (2), dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959, selanjutnya disebut UU 4/2009) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) atau menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), dan
Pasal 10 huruf b UU 4/2009 tetap konstitusional sepanjang kata “memperhatikan
pendapat masyarakat” dimaknai bahwa penetapan Wilayah Pertambangan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan berkonsultasi
dengan DPR RI dan mendapat persetujuan tertulis dari setiap orang yang wilayah
maupun tanah miliknya dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat
yang akan terdampak negatif;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
123
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU 4/2009 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
124
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b.
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku Organisasi Non
Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perorangan yang
memiliki perhatian terhadap masalah hak asasi manusia, lingkungan, dan agraria,
yang mempunyai kepentingan dengan pengujian UU 4/2009 terhadap UUD 1945;
Pemohon I sampai dengan Pemohon V selaku LSM telah melakukan
usaha-usaha pendidikan dan pembinaan lingkungan dalam berbagai sektor,
pendidikan hukum dan hak asasi manusia, serta pembelaan terhadap masyarakat
marginal yang menjadi korban pembangunan, yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(3), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
Pemohon VI sampai dengan Pemohon XXI selaku perorangan warga
Negara Indonesia baik sebagai korban pertambangan maupun sebagai aktivis
125
lingkungan hidup yang memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1),
serta Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945;
Para Pemohon mendalilkan hak-hak konstitusional mereka di atas dilanggar
atau berpotensi dilanggar, dengan cara langsung maupun tidak langsung, oleh
berlakunya Pasal 6 ayat (1) huruf e junctis Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 huruf b UU
4/2009 mengenai frasa “memperhatikan pendapat masyarakat”, dan Pasal 162
mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 136 ayat (2) UU 4/2009;
Pasal 6 ayat (1) huruf e UU 4/2009 menyatakan, “Kewenangan Pemerintah
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah: …. e.
penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;
Pasal 9 ayat (2) UU 4/2009 menyatakan, “WP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;
Pasal 10 huruf b UU 4/2009 menyatakan, “Penetapan WP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan: …. b. secara terpadu dengan
memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan
mempertimbangkan
aspek
ekologi,
ekonomi,
dan
sosial
budaya,
serta
berwawasan lingkungan”;
Pasal 136 ayat (2) UU 4/2009 menyatakan, “Penyelesaian hak atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK”;
Pasal 162 UU 4/2009 menyatakan, “Setiap orang yang merintangi atau
mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang
telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juga rupiah)”;
Para Pemohon juga memohon supaya Mahkamah menyatakan Pasal 6 ayat
(1) huruf e junctis Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 huruf b UU 4/2009 tetap konstitusional
sepanjang kata “memperhatikan pendapat masyarakat” dimaknai bahwa penetapan
Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah dan berkonsultasi dengan DPR RI dan mendapat persetujuan tertulis dari
126
setiap orang yang wilayah maupun tanah miliknya dimasukkan ke dalam wilayah
Kata Kunci
Pertambangan mineral dan batubara; HAM; Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pengelolaan sumber daya alam; Wilayah pertambangan; Izin pertambangan; Wilayah pertambangan (WP); Hak atas lingkungan hidup; Daya rusak pertambangan; WIUP; IUP; IUPK; Eksploitasi sumber daya alam; Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; PT. Kaltim Prima Coal (KPC); Kelompok tani bersatu; Usaha pertambangan; Pemegang hak atas tanah